wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sudah ada tujuh daerah yang menggugat hasil pemungutan ulang (PSU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ialah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin berharap gugatan tersebut gugur pada tahap dismissal atau putusan sela sehingga tidak berlanjut dan berakhir pada putusan MK yang kembali memerintahkan PSU.
“Mudah-mudahan selesai di sidang dismissal, kan enak itu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Menurut Afif, pelaksanaan PSU sejauh ini berjalan lancar. Namun, dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajarannya jika gugatan hasil PSU tidak gugur pada tahap putusan sela.
Afif menegaskan semua proses koordinasi untuk menyiapkan sidang gugatan sengketa Pilkada hasil PSU di MK akan berfokus di kantor pusat karena adanya efisiensi anggaran.
“Ini sudah efisiensi sekali kita. Kita semua di kantor rapat. Rapat tim konsolidasi di kantor semua,” ujar Afif.
Sekadar informasi, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup PasamanPerkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam UluPerkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven DigoelPerkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito UtaraPerkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati TasikmalayaPerkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup MagetanPerkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup BuruPerkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub PapuaPerkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot BanjarbaruPerkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat LawangPerkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka BaratPerkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup SerangPerkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup PesawaranPerkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai KartanegaraPerkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota SabangPerkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan TalaudPerkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup BanggaiPerkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo UtaraPerkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup BungoPerkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu SelatanPerkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota PalopoPerkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup SiakPerkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi gugatan sengketa pilkada atas hasil pemungutan ulang (PSU) di lima daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa gugatan hasil PSU ke MK bukan langkah yang melanggar aturan karena menjadi hak konstitusional peserta pilkada.