wmhg.org – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk duduk bersama mencari solusi soal sengketa 4 pulau.
Menurutnya, hal itu akan dilakukan Komisi II DPR RI usai DPR RI menjalani masa reses.
Setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan azas kekeluargaan dan persatuan, kata Bahtra kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Ia mengatakan, kasus perebutan pulau antar wilayah di Indonesia tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut tetapi terjadi juga di daerah lain.
Seperti 1) Kasus pulau talan dan pulau babi (NTT vs Maluku) 2) Kasus Muara Sungai Tambangan (Kalteng vs Kalsel) 3) Kasus pulau semak daun dan pulau cipir (DKI Jakarta vs Banten), dan daerah lainnya, katanya.
Bahkan kata Bahtra, di dapilnya sendiri ada kasus serupa, misalnya kasus pulau kakabia (Kawi-Kawia) yang diklaim oleh dua provinsi yakni Sulsel (kabupaten kepulauan Selayar) dan Sulawesi Tenggara (Kabupaten Buton Selatan).
Menurutnya, adanya kasus tersebut harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan musyawarah mufakat dan terutama sesuai mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan apalagi digiring keranah isu politik.
Konflik batas wilayah, khususnya antar provinsi yang melibatkan pulau kecil seperti yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara bukan sekadar masalah teknis peraturan, tapi juga menyangkut identitas, histori, ekonomi, sosial dan sejarah, katanya.
Oleh karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan azas kekeluargaan, musyawarah mufakat, holistik, adil, dan partisipatif menggabungkan hukum, teknologi geospasial, sejarah, dan dialog sosial, Bahtra menambahkan.
Mendagri Terbuka
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Sebelumnya, status administratif terkait hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan, kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.