• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Malam Ini, KPU Mulai Bahas PKPU Pilkada, Jamin Ikuti Putusan MK

Malam Ini, KPU Mulai Bahas PKPU Pilkada, Jamin Ikuti Putusan MK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-24
0

Malam Ini, KPU Mulai Bahas PKPU Pilkada, Jamin Ikuti Putusan MK

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada mulai Sabtu ini (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu yang dibahas dalam konsinyering adalah menyiapkan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Idham memastikan, draf PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

Benar sekali. Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/8).

Ia pun menyebut draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI.

Nantinya, KPU RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draf perubahan PKPU itu pada Senin.

Idham juga membagikan surat yang berisi penjelasan soal tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa KPU RI meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

1) untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Provinsi tersebut.

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut.

c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi tersebut.

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.

2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:

a) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut.

b) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

c) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

d) Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.

3) jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud di atas, termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2024 di wilayah yang bersangkutan.

Kedua, syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.

Ketiga, dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan perubahan terhadap Keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan.

Keempat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud di atas kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Kelima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyosialisasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 4 dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Keenam, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerbitkan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dengan format terlampir. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK.

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/24/09064281/kpu-mulai-bahas-pkpu-malam-ini-pastikan-ikuti-putusan-mk?page=all#page2.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
CEK FAKTA: Benar Mulyono adalah Nama Lahir Presiden Jokowi

CEK FAKTA: Benar Mulyono adalah Nama Lahir Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

2025-07-09
Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

2025-01-22
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

2025-07-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
0
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
0
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10
0
Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

2025-07-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.