• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu

KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-24
0

KPU-DPR Segera Bahas PKPU Pilkada, Jokowi Tak Berpikir Bikin Perppu

wmhg.org – JAKARTA. Setelah upaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-Undang Pilkada gagal, kini muncul dugaan putusan MK bakal diakali melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU Pilkada (Perppu Pilkada).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis itu. Ia hanya berkomentar singkat ditanya soal wacana bakal menerbitkan Perppu Pilkada untuk mengakali putusan MK.

Dia mengaku sama sekali tak terpikir untuk merencanakan Perppu Pilkada. Maka ia enggan membuat Perppu Pilkada itu.

Enggak ada, pikiran saja enggak ada, ujar Jokowi singkat ditemui di Hotel Kempinski usai pembukaan Kongres ke-6 PAN, Jumat (23/8/2024) malam.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan Perppu Pilkada.

Ia menyebut narasi yang menyebutkan pemerintah ingin membentuk Perppu Pilkada sangat berlebihan. Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut (Perppu), kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku baru mendengar terkait wacana pemerintah menerbitkan Perppu imbas RUU Pilkada batal disahkan.

KPU-DPR janji bentuk PKPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPD berjanji segera bertemu untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membentuk peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk mengakomodasi putusan MK.

Menurut rencana, RDP bakal digelar pada Senin (26/8/2024) pagi, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU, kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat.

Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu, ujar dia.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengonfirmasi bahwa KPU dan DPR akan menggelar RDP pada Senin pekan depan. Ia menyatakan, KPU RI tidak akan berubah, yakni mematuhi dan mengikuti putusan MK tertanggal 20 Agustus 2024.

Sejak putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 keluar, kata Afifuddin, KPU langsung menindaklanjutinya dengan menyusun draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.

Sejak 20 Agustus malam kami sudah sampaikan kami akan TL (tindaklanjuti) putusan Mahkamah Konstitusi. 21 Agustus kami kirim surat draf-nya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70,” kata Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan, apa pun dinamika yang terjadi pada rapat Senin pekan depan tidak akan mengubah pendirian KPU. Ia menekankan, langkah KPU menghadiri RDP hanya sebagai bentuk tertib prosedur agar tidak dianggap melanggar aturan.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan, putusan MK harus tetap dikawal. Fokus publik kini harus diarahkan kepada KPU yang belum mengubah PKPU terkait syarat pencalonan, termasuk ambang batas dan batas usia yang telah diubah MK.

Ia mengingatkan, KPU punya rekam jejak tidak mematuhi konstitusi sehingga publik harus mengawal ketat.

Bahwa distorsi terhadap undang-undangan putusan MK pernah dilakukan oleh KPU dan itu berkali-kali, ujar Titi.

Titi memberikan contoh bagaimana KPU tidak menjalankan putusan MK terkait dengan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Saat itu, KPU mengaku tidak mengubah aturan karena permintaan dari DPR berdasarkan hasil konsultasi.

Begitu juga soal pencalonan mantan terpidana yang hak politiknya dicabut karena kasus tertentu. Sebab itu, Titi berharap ucapan DPR saat ini yang menyebut membatalkan revisi UU Pilkada tidak membuat pengawalan putusan MK terkait syarat calon kepala daerah menjadi longgar.

Jadi kita harus kawal implementasi teknis dari putusan MK pada ranah KPU yang tentu harus menyesuaikan peraturan KPU secara tepat waktu meskipun memang tanpa PKPU pun putusan MK ini serta-merta berlaku, ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Tak Terpikir Bentuk Perppu, KPU-DPR Segera Bahas PKPU.

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/24/07472371/jokowi-tak-terpikir-bentuk-perppu-kpu-dpr-segera-bahas-pkpu?page=all#page2.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
CEK FAKTA: Benar Mulyono adalah Nama Lahir Presiden Jokowi

CEK FAKTA: Benar Mulyono adalah Nama Lahir Presiden Jokowi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

15 Keluarga Terkaya di Dunia: Keluarga Hartono hingga Pemilik Hermes

2024-09-24
Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

Mengenal Dody Hanggodo, Pengusaha Kandidat Calon Menteri Prabowo

2024-10-18
Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

2025-08-10
Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

Kementerian UMKM Luncurkan ACCES, Buka Akses Pembiayaan hingga Rp20 Miliar untuk Usaha Menengah

2025-10-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.