• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 19, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Garap Tol Akses Patimban, ADHI–NRCA Mulai Konstruksi Paket I Tahun 2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Mega Perintis (ZONE) Bidik Penjualan Naik Hingga 15% pada Periode Nataru 2025/2026

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Pemerintah Siapkan Perpres Baru untuk Penyaluran LPG 3 Kg, Apa Isinya?

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

    Kemenhub Perketat Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2025/2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Kemenkeu Dorong Pemda Terbitkan Obligasi untuk Pembiayaan Alternatif

Kemenkeu Dorong Pemda Terbitkan Obligasi untuk Pembiayaan Alternatif

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-04
0

Kemenkeu Dorong Pemda Terbitkan Obligasi untuk Pembiayaan Alternatif

wmhg.org – BANDUNG. Kementerian Keuangan mendorong agar pemda mencari alternatif pembiayaan untuk infrastruktur, salah satunya dengan menerbitkan obligasi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK), Luky Alfirman menyampaikan, penerbitan obligasi tersebut salah satunya untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal pembiayaan infrastruktur.

“Selama ini pembangunan infrastruktur khususnya itu sering kali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan sifatnya tradisional. Daerah itu sangat tergantung support dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah (TKD),” tutur Luky dalam Kegiatan Pendahuluan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, Rabu (4/9).

Selain mengandalkan TKD, biasanya pemerintah daerah juga mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di daerahnya.

Menurutnya, upaya pembiayaan melalui penerbitan obligasi adalah untuk mengejar gap anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar. Sementara itu, bila hanya mengandalkan TKD dan PAD, maka sulit untuk mencapai target anggaran yang dibutuhkan.

“Kita nggak akan pernah bisa mengejar gap tersebut, dibutuhkan terobosan, makannya kita bukalah pintu pembiayaan daerah, atau kreatif financing. Ini harus kreatif nggak bisa selalu tradisional, atau konvensional,” ungkapnya.

Adapun penerbitan obligasi daerah ini bisa dilakukan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Sementara itu, bagi daerah yang fiskalnya cukup tinggi, maka dimungkinkan untuk membuat dana abadi daerah.

“Nahh itulah yang sudah kita buka dan itu sesuai dengan yang ingin kita capai, yaitu bagaimana mengelola APBD dengan cara inovatif financing,” tambahnya.

Meski begitu, Luky menekankan, dalam menerbitkan obligasi perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.

Diantaranya dengan memilih investor yang confident dan dapat dipercaya untuk membantu pembiayaan ini.

“Repuitasi dan kreativitas itu modal utama pemda ketika dia sudah mencoba mencari pembiayaan,” tandasnya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah paling cepat sekitar kuartal IV-2024.

Ia menyampaikan, penerbitan surat utang tersebut kemungkinan akan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ferry menjelaskan, aturan teknis penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu di tingkat pusat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017, yang mana aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pagi Ini Jokowi Terima Kunjungan Paus Fransiskus Di Istana Merdeka

Pagi Ini Jokowi Terima Kunjungan Paus Fransiskus Di Istana Merdeka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

Desa Wisata Prai Ijing, Bukti Kearifan Lokal yang Harumkan Nama Indonesia di Pentas Global

2026-02-15
Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

Top 3: Penumpang Kereta Api Melonjak saat Libur Imlek 2026

2026-02-18
Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

Digitalisasi Pembayaran, UMKM Bisa Punya QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

2026-02-18
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

2026-02-19

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

2026-02-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
0
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19
0
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK

2026-02-19
0

Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK

2026-02-19
0

Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran

2026-02-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel

2026-02-19
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?

2026-02-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.