• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Presiden Korea Selatan Didakwa Lakukan Pemberontakan Atas Keputusan Darurat Militer

Presiden Korea Selatan Didakwa Lakukan Pemberontakan Atas Keputusan Darurat Militer

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-26
0

Presiden Korea Selatan Didakwa Lakukan Pemberontakan Atas Keputusan Darurat Militer

wmhg.org – SEOUL. Jaksa penuntut Korea Selatan mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas tuduhan memimpin pemberontakan dengan penerapan darurat militer pada tanggal 3 Desember, kata partai oposisi utama.

Tuduhan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya bagi seorang presiden Korea Selatan.

Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun atas keputusan darurat militernya yang mengejutkan, yang berupaya untuk melarang aktivitas politik dan parlementer serta mengendalikan media.

Mengutip Reuters, Minggu (26/1), langkahnya memicu gelombang pergolakan politik di Korea Selatan, dengan perdana menteri juga dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya dan sejumlah pejabat tinggi militer didakwa atas peran mereka dalam dugaan pemberontakan tersebut.

Kantor kejaksaan tidak segera menanggapi permintaan komentar. 
Dakwaan tersebut juga dilaporkan oleh media Korea Selatan.

Penyidik ​​antikorupsi minggu lalu merekomendasikan untuk mendakwa Yoon yang dipenjara, yang dimakzulkan oleh parlemen dan diberhentikan dari tugasnya pada 14 Desember.

Yoon, yang merupakan mantan jaksa agung, telah berada dalam sel isolasi sejak ditangkap pada 15 Januari setelah berhari-hari terjadi pertikaian bersenjata antara pengawalnya dan pejabat yang menangkapnya.

Selama akhir pekan, pengadilan dua kali menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang penahanannya sementara mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut, tetapi dengan dakwaan tersebut mereka kembali meminta agar ia tetap ditahan.

Pengacara Yoon telah mendesak jaksa penuntut untuk segera membebaskannya dari apa yang mereka sebut sebagai tahanan ilegal.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuntutan pidana yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum oleh presiden Korea Selatan. 

Tindakan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.

Jaksa penuntut telah memutuskan untuk mendakwa Yoon Suk Yeol, yang menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan, kata juru bicara Partai Demokrat Han Min-soo dalam konferensi pers. 

Hukuman bagi pemimpin pemberontakan kini akhirnya dimulai.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi minggu lalu, Yoon dan pengacaranya berpendapat  dalam persidangan pemakzulannya bahwa ia tidak pernah bermaksud untuk memberlakukan darurat militer sepenuhnya, tetapi hanya bermaksud melakukan tindakan tersebut sebagai peringatan untuk memecah kebuntuan politik.

Sejalan dengan proses pidananya, pengadilan tinggi akan menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya. Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan.

Parlemen yang dipimpin oposisi Korea Selatan memakzulkan Yoon pada 14 Desember, menjadikannya presiden konservatif kedua yang dimakzulkan di negara tersebut.

Yoon mencabut darurat militernya sekitar enam jam setelah anggota parlemen, yang berhadapan dengan tentara di parlemen, menolak keputusan tersebut.

Tentara yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh, dan peralatan penglihatan malam, terlihat memasuki gedung parlemen melalui jendela yang pecah selama konfrontasi dramatis tersebut.

Jika Yoon dicopot dari jabatannya, pemilihan presiden akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pro-Kontra Pencabutan Sanksi Pemukim Israel: Apa Dampaknya bagi Perdamaian di Tepi Barat?

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia Guna Permudah Pembayaran Premi Asuransi

2024-07-25
Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

Lippo Karawaci (LPKR) Raih Marketing Sales Rp 3,14 Triliun pada Semester I 2024

2024-07-31
Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

Konflik PBNU Vs PKB, Menyedihkan! Harusmya Bersatu Demi Umat, Terpecah Hanya karena Politik

2024-07-31
Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

Industri Tembakau Makin Tertekan, Penerimaan Negara Terancam

2025-05-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.