• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

    Bukit Asam (PTBA) Siap Grounbreaking Proyek DME di Tahun Ini, Demi Tekan Impor LPG

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » INTERNASIONAL » Pengadilan Kriminal Internasional Incar Pemimpin Militer Myanmar Min Aung Hlaing

Pengadilan Kriminal Internasional Incar Pemimpin Militer Myanmar Min Aung Hlaing

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-28
0

Pengadilan Kriminal Internasional Incar Pemimpin Militer Myanmar Min Aung Hlaing

wmhg.org – DEN HAAG . Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam penganiayaan terhadap minoritas Rohingya.  

Pengumuman ini disampaikan pada Rabu (27/11/2024), namun juru bicara junta militer Myanmar belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh Reuters. Permintaan komentar juga telah diajukan melalui email kepada pemerintah militer Myanmar.  

Kampanye militer Myanmar yang dimulai pada Agustus 2017 memaksa sekitar satu juta warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. 

Penyelidik PBB menggambarkan operasi tersebut sebagai pembersihan etnis, di mana tentara, polisi, dan warga Buddha diduga menghancurkan desa-desa di Rakhine, menyiksa penduduk, serta melakukan pembunuhan dan pemerkosaan massal.  

Myanmar membantah tuduhan ini, menyatakan bahwa operasinya ditujukan untuk menghadapi militan yang menyerang pos polisi. Saat ini, lebih dari satu juta pengungsi Rohingya hidup di kamp-kamp di Bangladesh.  

Tun Khin, Presiden Burmese Rohingya Organisation UK, menyambut baik langkah ini. Kami akhirnya mengambil langkah lain menuju keadilan dan akuntabilitas, ujarnya.  

Sementara itu, Zin Mar Aung, Menteri Luar Negeri Pemerintahan Persatuan Nasional bayangan Myanmar, menyebut langkah ICC sebagai momen penting. Ia harus bertanggung jawab penuh atas setiap kehidupan tak berdosa yang telah ia hancurkan, tulisnya di media sosial.  

Panel hakim ICC kini akan memutuskan apakah ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas deportasi dan penganiayaan Rohingya. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan.  

Langkah ini diambil di tengah kritik terhadap ICC, termasuk dari Washington, terkait surat perintah terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.  

Penyelidikan ICC menghadapi tantangan, termasuk akses terbatas ke Myanmar yang kini berada dalam kekacauan setelah kudeta militer 2021. Penyelidik mengandalkan berbagai bukti seperti kesaksian saksi, dokumen, serta materi ilmiah, foto, dan video yang terverifikasi.  

Maria Elena Vignoli, penasihat hukum senior di Human Rights Watch, menyatakan, Keputusan jaksa ICC merupakan langkah penting untuk memutus siklus pelanggaran dan impunitas yang telah berlangsung lama.  

Namun, ICC menghadapi tantangan dalam menangkap Min Aung Hlaing. Melanie O'Brien, profesor hukum internasional, menjelaskan, Sebagai pemimpin militer yang jarang bepergian, ia kecil kemungkinan ditangkap di wilayah negara anggota ICC.  

Dengan 124 negara anggota, ICC bergantung pada kerja sama negara untuk menegakkan surat perintahnya. Meski didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan lainnya, kekuatan besar seperti AS, Rusia, Tiongkok, dan India belum menandatangani perjanjian ICC.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Luthfi-Taj Yasin Unggul Hitung Cepat, PWNU Jateng Berharap Janji Ditepati

Luthfi-Taj Yasin Unggul Hitung Cepat, PWNU Jateng Berharap Janji Ditepati

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Konsisten Bagikan Dividen, Bank Jatim Raih Penghargaan Emiten High Dividend dari Indeks52

Konsisten Bagikan Dividen, Bank Jatim Raih Penghargaan Emiten High Dividend dari Indeks52

2024-07-30
Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

Fatwa Haram MUI Gagalkan Investasi Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara!

2025-08-06
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari Orang Nekat

Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari Orang Nekat

2025-10-20

Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei

2026-03-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.