• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BTN Gelar Expo 2025, Tawarkan Bunga KPR 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp 100 Juta

    BTN Gelar Expo 2025, Tawarkan Bunga KPR 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp 100 Juta

    Socia Garden Karawang Sukses Gelar Festival Layang-Layang

    Socia Garden Karawang Sukses Gelar Festival Layang-Layang

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Samudera Indonesia (SMDR) Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi, Ini Rinciannya

    Samudera Indonesia (SMDR) Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi, Ini Rinciannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BTN Gelar Expo 2025, Tawarkan Bunga KPR 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp 100 Juta

    BTN Gelar Expo 2025, Tawarkan Bunga KPR 2,65% dan Diskon Rumah hingga Rp 100 Juta

    Socia Garden Karawang Sukses Gelar Festival Layang-Layang

    Socia Garden Karawang Sukses Gelar Festival Layang-Layang

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Juli 2025, Internet Starlink Tutup Pendaftaran Pelanggan Baru, Apa Alasannya?

    Samudera Indonesia (SMDR) Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi, Ini Rinciannya

    Samudera Indonesia (SMDR) Siapkan Sejumlah Aksi Korporasi, Ini Rinciannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Ini Barang Bukti Yang Disita KPK Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Ini Barang Bukti Yang Disita KPK Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-07-26
0

Ini Barang Bukti Yang Disita KPK Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

wmhg.org – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen tambang usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyidikan perkara dugaan korupsi untuk tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif), kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Tessa mengatakan, tim penyidik KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen tersebut untuk kemudian disertakan sebagai kelengkapan berkas penyidikan dan untuk pengembangan penyidikan.

Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana-nya, ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 Juli 2024, menahan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudan-nya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan, papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 ribu dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Siap Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP: Tinggal Formulasinya, Apakah Risma Orang Pertama atau Kiai Marzuki

Siap Lawan Khofifah di Pilgub Jatim, PDIP: Tinggal Formulasinya, Apakah Risma Orang Pertama atau Kiai Marzuki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

2025-08-10
Sambut Hari Misi Sedunia, Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Jadi Misionaris Harapan

Sambut Hari Misi Sedunia, Paus Fransiskus Ajak Umat Katolik Jadi Misionaris Harapan

2025-02-07
Penjualan Sepeda Motor Tahun 2025 Diprediksi Stagnan, Ini Penyebabnya

Penjualan Sepeda Motor Tahun 2025 Diprediksi Stagnan, Ini Penyebabnya

2025-07-14
BTN Gelar Expo Hunian sampai KPR dengan Bunga 2,65%

BTN Gelar Expo Hunian sampai KPR dengan Bunga 2,65%

2025-07-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

2025-08-12
5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

2025-08-12
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika…

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika…

2025-08-12
Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

2025-08-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

2025-08-12
0
5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

2025-08-12
0
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika…

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika…

2025-08-12
0
Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

2025-08-12
0
Adidas Dituduh Jiplak Sandal Ikonik Huaraches Meksiko: Ini 5 Alasannya

Adidas Dituduh Jiplak Sandal Ikonik Huaraches Meksiko: Ini 5 Alasannya

2025-08-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Periksa Eks Direktur Keuangan PT Pertamina soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

2025-08-12
5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

5 Fakta Klaim Wamen Stella Sebut MBG Bisa Tingkatkan Skill Matematika yang Tuai Badai Kritik

2025-08-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.