• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-14
0

Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar Menjadi Tanggungjawab Pemerintah Pusat

wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah pusat seharusnya menanggung pendidikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia. Pasalnya, pendidikan dasar merupakan pendidikan wajib yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai Konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/8/2024).

Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga pemohon perorangan yang bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.Ā 

Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga, sedangkan Riris adalah seorang ibu yang bekerja sebagai PNS.

Menurut Saldi, pendidikan dasar seharusnya dikendalikan oleh pemerintah pusat karena itu yang wajib diberikan oleh Konstitusi. Bukan sebaliknya. Namun sekarang yang wajib dilepas ke daerah dengan dana transfer tadi, lalu di luar itu menjadi tidak jelas atau tidak eksplisit,ā€ tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Saldi mengungkapkan terjaminnya setiap pendidikan dasar bagi warga negara akan memudahkan negara.

ā€œHarusnya yang wajib ini dulu yang didahulukan pemerintah terutamaĀ pemerintah pusat, baru kemudian yang lain-lainnya. Sehingga kalau basis (pendidikan dasar) ini kuat, pemerintah bisa menjamin akan lebih mudah dijenjang-jenjang berikutnya,ā€ tegas Saldi.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang mempertanyakan proporsionalitas skema transfer dana sebesar 52,1% ke daerah. Ia meragukan apakah seluruh kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan dasar dan menengah, telah terpenuhi secara optimal melalui skema ini.

Suhartoyo menyoroti kemungkinan adanya kendala dalam implementasi di tingkat daerah, atau bahkan adanya kekurangan dalam desain skema itu sendiri. Kemudian, ia juga mengusulkan agar pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang bersifat krusial ditarik kembali ke pusat untuk memastikan kualitas dan pemerataan layanan.

ā€œSecara proporsionalitas apakah skemanya telah terjangkau semua ketika kemudian bagian-bagian yang tidak bisa terjangkau itu bagian persoalan implementasinya ataukah memang ada sedikit keraguan di dalam skema yang 52,1 persen transfer ke daerah ini yang disana sebenarnya ada persoalan kontrolnya yang susah atau bisa jadi implementasinya sangat tergantung pada bagaimana daerah mengaktualisasikan atau merealisasi 52,1 persen ini. Seharusnya kalau untuk yang krusial SD dan SMP kenapa tidak ditarik saja ke pusat?ā€ ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam sidang menyampaikan Pasal 4 Ayat (6), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 46 Ayat (1) UU Sisdiknas saling berkaitan dan menguatkan peran dan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 untuk terjaminnya penyelenggaran wajib belajar bagi seluruh lapisan masyarakat.Ā 

UU Sisdiknas memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut menyelenggarakan pendidikan melalui sekolah swasta dan sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih sekolah swasta dengan pertimbangan tertentu sesuai preferensi, kemampuan wali murid, dan siswa.

ā€œUntuk menjawab berbagai pertanyaan terkait anggaran pendidikan ini, izinkan kami memulainya dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945, yang mengatur bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, sebutĀ  Isa.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

2025-07-12
Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

2025-07-12
Piutang Pembiayaan Perusahaan Tembus Rp494 Triliun

Piutang Pembiayaan Perusahaan Tembus Rp494 Triliun

2024-09-07
Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

2025-05-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

2025-07-13
BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

2025-07-13
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
5 Link Dana Kaget Hari Ini 29 Mei 2025, Siapa Tahu Dapat Rp300 Ribu Cash

5 Link Dana Kaget Hari Ini 29 Mei 2025, Siapa Tahu Dapat Rp300 Ribu Cash

2025-07-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

2025-07-13
0
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

2025-07-13
0
Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

2025-07-13
0
Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

2025-07-13
0
Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

2025-07-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

2025-07-13
BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

2025-07-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.