• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Apindo Minta Aturan Perizinan Gedung Tak Memberatkan Pelaku Usaha

Apindo Minta Aturan Perizinan Gedung Tak Memberatkan Pelaku Usaha

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-05
0

Apindo Minta Aturan Perizinan Gedung Tak Memberatkan Pelaku Usaha

wmhg.org – JAKARTA. Pelaku usaha meminta pemerintah bisa menyerap aspirasi dan masukan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai masih memberatkan pengusaha dalam pengurusan izin berusaha terutama soal izin bangunan, perizinan lingkungan dan sertifikasi usaha.

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pihaknya sudah diajak bicara bersama pemerintah terkait pembahasan evisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Namun, belum sampai mendetail. Kami sudah menyampaikan masukan dan pandangan agar aturan perizinan berinvestasi tidak menyulitkan bagi pengusaha, katanya saat berbincang dengan KONTAN, Senin (5/8/2024).

Sutrisno, berharap aturan perizinan berusaha yang baru lebih sederhana dan secara teknis mudah dijalankan, bukan berbelit-belit seperti saat ini. Yang mana, banyak terjadi perubahan dan berdampak pada ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Sebut saja soal ketentuan izin bangunan yang dulu dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah berganti menjadi perizinan bangunan gedung (PBG), serta sertifikasi layak fungsi (SLF). Kebijakan SLF ini memberatkan pelaku usaha terutama UMKM karena bangunan-bangunan lama harus diproses ulang perizinannya mengikuti ketentuan yang baru.

Ini bolak-balik ngurus izin bangunan kan bikin repot, dampak dari aturan yang berubah-ubah, keluhnya 

Menurut Sutrisno, ketika pengusaha harus kembali mengurus SLF terhadap bangunan atau gedung lama otomatis mengubah akta yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, juga waktu yang tak sebentar.

Kalau di daerah kita tahu kan untuk urusan IMB atau PBG dengan SLF ini, mana tahu mereka. Untuk izin bangunan lama bisa capai ratusan juga biayanya, ini memberatkan, sebut Sutrisno. 

Memang, untuk bangunan baru PBG atau SLF ini bisa gratis, tapi yang menjadi persoalan adalah aturan dalam revisi PP No.5/2021 berlaku untuk bangunan lama. Atas dasar itu, Apindo meminta ketentuan tersebut tidak berlaku surut alias mengecualikan bangunan lama yang sudah mengantongi izin bangunan.

Selain soal izin bangunan, perizinan lingkungan pun tak kalah pelik. Apindo berharap masalah ini juga perlu disikapi biar tidak mengganggu kelancaran investasi di tengah sepinya sektor usaha. Pengusaha juga dibuat pusing dengan perubahan KBLI di OSS yang tiap kementerian dan lembaga berbeda-beda, imbuh Sutrisno,  

Untuk diketahui, revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenko Perekonomian, sehingga diharapkan bisa segera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya mendapat persetujuan dari legislator di Senayan.

Revisi atas PP 5/2021 akan dilakukan secara menyeluruh baik atas batang tubuh maupun atas lampiran. Presiden Jokowi dalam sidang kabinet pada 3 Juli 2023 telah memerintahkan agar revisi PP 5/2021 tidak dilakukan secara bertahap. Sejalan dengan itu, Sistem Online Single Submission (OSS) yang versi baru juga terus dilakukan untuk mengejar penyelesaian pengembangannya.

Terdapat beberapa perubahan mendasar atas PP 5/2021. Pertama, menyederhanakan proses pengurusan persyaratan dasar terkait dengan tata ruang, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) darat dan laut, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Kedua, pemerintah akan menyeragamkan format PP 5/2021, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada setiap sektor perizinan berusaha.

Ketiga, pemerintah juga bakal mengatur tentang kelonggaran waktu bagi pelaku usaha apabila melakukan kesalahan saat mengajukan izin bangunan gedung. Waktu perbaikan BBG 35 maksimal hari.

Keempat, pemerintah akan mengevaluasi KBLI-KBLI yang ada di lampiran PP No.5/2021. Nantinya, satu KBLI nanti hanya diampu oleh satu K/L pengampu.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Montenegro Setujui Bos Kripto Luna, Do Kwon Diekstradisi ke Korea Selatan

Montenegro Setujui Bos Kripto Luna, Do Kwon Diekstradisi ke Korea Selatan

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Laku Keras! Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 83 T

Laku Keras! Penawaran Lelang SUN Hari Ini Tembus Rp 83 T

2021-07-06
Dulu Jual Ke Michelin, Pieter Tanuri Kok Masuk Lagi ke MASA?

Dulu Jual Ke Michelin, Pieter Tanuri Kok Masuk Lagi ke MASA?

2022-03-03
Ini Dia Pilihan Investasi Tahan Inflasi Ala Warren Buffett

Ini Dia Pilihan Investasi Tahan Inflasi Ala Warren Buffett

2023-08-23
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

2025-10-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.