• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Peritel Banyak Bertumbangan, Menteri Perdagangan Bilang Ini Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Ritel Modern Berguguran pada Awal 2025, Menteri Perdagangan Ungkap Penyebabnya

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    Citilink Berlakukan Diskon Tarif Pesawat hingga 31 Juli 2025

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

    GS Supermarket Diambil Alih The Foodhall, Berganti Nama Jadi Daily Supermarket

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-23
0

Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) yang pada akhirnya batal disahkan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK, kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK, ujar Afif menegaskan.

Konsultasi DPR sekadar tertib prosedur Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang. Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk tertib prosedur. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

 Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). KPU bebas mengambil sikap usai rapat konsultasi ini, karena berdasarkan putusan lain MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU. Ikut semua putusan MK hingga penetapan paslon Afif juga menyatakan bahwa pihaknya tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU Sehingga, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.

Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodasi), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain, ujar dia.

Ia pun menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan dirujuk saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan tidak digunakan saat penetapan pasangan calon pada 22 September.

Berlaku sampai 22 September, ucap eks komisioner Bawaslu RI itu. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.

Afif pun beberapa kali menegaskan bahwa KPU telah menyusun draf PKPU pencalonan pilkada yang di dalamnya memuat semua putusan MK itu. Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan, tegasnya.

Jika PKPU telat disahkan, Putusan MK otomatis jadi rujukan Setelah Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Akankah DPR Hentikan Revisi UU Pilkada? Artikel Kompas.id Ia juga menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat disahkan karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR baru bisa digelar pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka. Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu, ujar Afif.

Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.

Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Janji KPU Patuhi Semua Putusan MK hingga Akhir, Mari Kawal!, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/05193071/3-janji-kpu-patuhi-semua-putusan-mk-hingga-akhir-mari-kawal.
 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Penegakan Hukum Tak Efektif Selesaikan Masalah Truk Obesitas, Apa Solusinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Program Warisan Cara Industri Asuransi Hadapi Tarif Trump dan PHK

Program Warisan Cara Industri Asuransi Hadapi Tarif Trump dan PHK

2025-07-05
Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

Pertamina Dorong Batik Difabel Boyolali Unjuk Gigi dalam World Expo 2025 di Osaka

2025-07-05
Arsari Tambang Milik Hashim Djojohadikusumo Caplok 10% Saham Tambang Mas Sangihe

Arsari Tambang Milik Hashim Djojohadikusumo Caplok 10% Saham Tambang Mas Sangihe

2024-11-27
United Tractor (UNTR) Bidik Ekspansi Tambang ke Luar Negeri, Salah Satunya Australia

United Tractor (UNTR) Bidik Ekspansi Tambang ke Luar Negeri, Salah Satunya Australia

2025-06-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

2025-07-05
Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

2025-07-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05
0
Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2025

2025-07-05
0
Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

Melalui Layanan Pospay, Kemnaker Permudah Pencairan BSU 2025

2025-07-05
0
BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

BSI dan Mekari Kolaborasi Wujudkan Ekosistem Keuangan Syariah Digital Efisien dan Terintegrasi

2025-07-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

Mantan Istri Ungkap Alasan Cerai Usai 20 Tahun Bersama, Intip Kekayaan Terbaru Bill Gates

2025-07-05
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2025: UBS Naik, Galeri24 Justru Melemah

2025-07-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.