• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    Ekspor Mobil Rakitan Indonesia Naik 3,4% pada November 2025

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    ESDM Ketok Aturan Denda Tambang Hutan: Nikel Tertinggi

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Pemerintah Pertimbangkan Tambahan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Tetap 10% di 2026

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

    Ada Tarif Denda Baru untuk Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan, Ini Besarannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-05
0

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

wmhg.org – JAKARTA. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai marak beberapa waktu belakangan ini. Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa TTE dalam transaksi elektronik harus memenuhi enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.    Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam VIDA Executive Summit 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/9/2024).   “Dalam UU ITE, terdapat enam syarat yang memastikan jaminan identitas penandatangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal dalam Tanda Tangan Elektronik,” jelas Nezar.   Berikut adalah enam syarat yang harus dipenuhi oleh TTE sesuai dengan UU ITE:   1. Faktor Nirsangkal: Data pembuatan TTE harus terkait hanya kepada penanda tangan.   2. Kontrol Penuh Penanda Tangan: Data pembuatan TTE harus berada dalam kuasa penanda tangan selama proses penandatanganan.   3. Deteksi Perubahan: Segala perubahan terhadap TTE setelah penandatanganan dapat diketahui.   4. Deteksi Perubahan Dokumen: Perubahan terhadap informasi elektronik terkait TTE setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.   5. Identifikasi Penanda Tangan: Harus ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.   6. Persetujuan Penanda Tangan: Harus ada cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang ditandatangani.   Baca Juga: Apa Itu TNI Angkatan Siber yang Ingin Dibentuk oleh Pemerintah?   Nezar menekankan bahwa syarat-syarat ini memberikan kepercayaan dalam transaksi elektronik, menjamin keabsahan dokumen, dan mencegah penyangkalan dari pihak yang bertransaksi.    TTE Tersertifikasi hadir dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP) melalui proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas, tambahnya.   Kementerian Kominfo juga melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang bertugas menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan TTE.    Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang menjadi dasar untuk memastikan standar operasional dan keamanan PsrE.   Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta, Tarif Mulai Rp 80.000   Acara ini juga dihadiri oleh Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan berbagai pemangku kepentingan industri, media, serta pemerintah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

GoTo Sebar BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja hingga Bonus Hari Raya untuk Driver

2026-01-29
Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

Fokus Kesejahteraan Mitra, GoTo Biayai BPJS, Beasiswa, Bursa Kerja, hingga Bonus Hari Raya!

2026-01-29
Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

Ribuan Buruh Kepung Istana Negara dan Kantor Youtube Hari Ini 28 Januari 2026

2026-01-29
Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

2026-01-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29
Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

Bank Indonesia Buka Ruang Kembali Pangkas Suku Bunga

2026-01-29
Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Relawan BRI Peduli Gotong Royong Pulihkan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: Purbaya Ancam Obrak-abrik Pajak dan Bea Cukai

Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Global Masih Banyak Tantangan, Ini Penyebabnya

2026-01-29
0
Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

Daftar Ketakutan yang Menghantui Miliarder pada 2026, Ini Terbesar

2026-01-29
0
Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

Harga Perak Sentuh Level Tertinggi, Begini Prediksi Analis

2026-01-29
0
Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

Program Magang Nasional Lanjut di 2026, Siapkan Kuota 100 Ribu Peserta

2026-01-29
0
Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

Strategi OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Dinamika Global

2026-01-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

BRI Konsisten Dukung Program 3 Juta Rumah, KPR Subsidi Tembus Rp16,16 Triliun hingga 2025

2026-01-29
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Pastikan Independensi Bank Sentral Tetap Terjaga

2026-01-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.