• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-05
0

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

wmhg.org – JAKARTA. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai marak beberapa waktu belakangan ini. Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa TTE dalam transaksi elektronik harus memenuhi enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.    Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam VIDA Executive Summit 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/9/2024).   “Dalam UU ITE, terdapat enam syarat yang memastikan jaminan identitas penandatangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal dalam Tanda Tangan Elektronik,” jelas Nezar.   Berikut adalah enam syarat yang harus dipenuhi oleh TTE sesuai dengan UU ITE:   1. Faktor Nirsangkal: Data pembuatan TTE harus terkait hanya kepada penanda tangan.   2. Kontrol Penuh Penanda Tangan: Data pembuatan TTE harus berada dalam kuasa penanda tangan selama proses penandatanganan.   3. Deteksi Perubahan: Segala perubahan terhadap TTE setelah penandatanganan dapat diketahui.   4. Deteksi Perubahan Dokumen: Perubahan terhadap informasi elektronik terkait TTE setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.   5. Identifikasi Penanda Tangan: Harus ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.   6. Persetujuan Penanda Tangan: Harus ada cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang ditandatangani.   Baca Juga: Apa Itu TNI Angkatan Siber yang Ingin Dibentuk oleh Pemerintah?   Nezar menekankan bahwa syarat-syarat ini memberikan kepercayaan dalam transaksi elektronik, menjamin keabsahan dokumen, dan mencegah penyangkalan dari pihak yang bertransaksi.    TTE Tersertifikasi hadir dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP) melalui proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas, tambahnya.   Kementerian Kominfo juga melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang bertugas menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan TTE.    Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang menjadi dasar untuk memastikan standar operasional dan keamanan PsrE.   Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta, Tarif Mulai Rp 80.000   Acara ini juga dihadiri oleh Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan berbagai pemangku kepentingan industri, media, serta pemerintah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jokowi Resmikan 22 Jalan Inpres dan 16 Jembatan Callender Hamilton di Jawa Barat, Apa Manfaatnya?

Jokowi Resmikan 22 Jalan Inpres dan 16 Jembatan Callender Hamilton di Jawa Barat, Apa Manfaatnya?

2024-08-30
Foxconn Tambah 50.000 Pekerja Jelang Peluncuran iPhone 16 Apple September Nanti

Foxconn Tambah 50.000 Pekerja Jelang Peluncuran iPhone 16 Apple September Nanti

2024-08-12
Berniat Bikin Partai Politik, Anies Bakal Ikuti Jejak Sang Kakek AR Baswedan?

Berniat Bikin Partai Politik, Anies Bakal Ikuti Jejak Sang Kakek AR Baswedan?

2024-08-31
Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

2024-09-04
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

2026-03-23
Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

2026-03-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

2026-03-23
0
Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

2026-03-23
0
KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

2026-03-23
0
Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

2026-03-23
0
Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

2026-03-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.