• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Rupiah Tertekan, Biaya Impor Minyak Makin Berat

    Rupiah Tertekan, Biaya Impor Minyak Makin Berat

    Tarif AS 19% Tekan Ekspor Furnitur RI, HIMKI Ungkap Dampaknya

    Tarif AS 19% Tekan Ekspor Furnitur RI, HIMKI Ungkap Dampaknya

    Nasib Izin Tambang Emas Martabe Menunggu Putusan Pekan Ini, Ini Penjelasan PKH

    Nasib Izin Tambang Emas Martabe Menunggu Putusan Pekan Ini, Ini Penjelasan PKH

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Rupiah Tertekan, Biaya Impor Minyak Makin Berat

    Rupiah Tertekan, Biaya Impor Minyak Makin Berat

    Tarif AS 19% Tekan Ekspor Furnitur RI, HIMKI Ungkap Dampaknya

    Tarif AS 19% Tekan Ekspor Furnitur RI, HIMKI Ungkap Dampaknya

    Nasib Izin Tambang Emas Martabe Menunggu Putusan Pekan Ini, Ini Penjelasan PKH

    Nasib Izin Tambang Emas Martabe Menunggu Putusan Pekan Ini, Ini Penjelasan PKH

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-05
0

6 Syarat Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE

wmhg.org – JAKARTA. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai marak beberapa waktu belakangan ini. Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui bahwa TTE dalam transaksi elektronik harus memenuhi enam syarat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.    Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam VIDA Executive Summit 2024 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/9/2024).   “Dalam UU ITE, terdapat enam syarat yang memastikan jaminan identitas penandatangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal dalam Tanda Tangan Elektronik,” jelas Nezar.   Berikut adalah enam syarat yang harus dipenuhi oleh TTE sesuai dengan UU ITE:   1. Faktor Nirsangkal: Data pembuatan TTE harus terkait hanya kepada penanda tangan.   2. Kontrol Penuh Penanda Tangan: Data pembuatan TTE harus berada dalam kuasa penanda tangan selama proses penandatanganan.   3. Deteksi Perubahan: Segala perubahan terhadap TTE setelah penandatanganan dapat diketahui.   4. Deteksi Perubahan Dokumen: Perubahan terhadap informasi elektronik terkait TTE setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.   5. Identifikasi Penanda Tangan: Harus ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.   6. Persetujuan Penanda Tangan: Harus ada cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang ditandatangani.   Baca Juga: Apa Itu TNI Angkatan Siber yang Ingin Dibentuk oleh Pemerintah?   Nezar menekankan bahwa syarat-syarat ini memberikan kepercayaan dalam transaksi elektronik, menjamin keabsahan dokumen, dan mencegah penyangkalan dari pihak yang bertransaksi.    TTE Tersertifikasi hadir dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP) melalui proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas, tambahnya.   Kementerian Kominfo juga melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang bertugas menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan TTE.    Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang menjadi dasar untuk memastikan standar operasional dan keamanan PsrE.   Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Bus DAMRI Bandara Soekarno Hatta, Tarif Mulai Rp 80.000   Acara ini juga dihadiri oleh Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan berbagai pemangku kepentingan industri, media, serta pemerintah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

BRI Life Raih Penghargaan Most Popular Brand of The Year 2024 Kategori Asuransi Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK – Kementerian PKP Bentuk Satgas Percepatan 3 Juta Rumah

OJK – Kementerian PKP Bentuk Satgas Percepatan 3 Juta Rumah

2026-04-14
Menteri Ara: Penguasaan Aset Negara oleh Pihak Lain Bakal Ditindak

Menteri Ara: Penguasaan Aset Negara oleh Pihak Lain Bakal Ditindak

2026-04-17
Beli Handphone Baru di Tanah Suci, Jemaah Haji Wajib Daftar IMEI

Beli Handphone Baru di Tanah Suci, Jemaah Haji Wajib Daftar IMEI

2026-04-18
Bursa Kripto Grinex Menangguhkan Operasi Usai Serangan Siber

Bursa Kripto Grinex Menangguhkan Operasi Usai Serangan Siber

2026-04-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melonjak Usai Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sebulan

Harga Emas Hari Ini Melonjak Usai Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sebulan

2026-04-18
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 April 2026: Termurah Rp 1,5 Jutaan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 April 2026: Termurah Rp 1,5 Jutaan

2026-04-18
Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 Lebih Murah, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 Lebih Murah, Cek Rinciannya

2026-04-18
Harga Emas 24 Karat Antam dan Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 17 April 2026

Harga Emas 24 Karat Antam dan Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 17 April 2026

2026-04-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Hari Ini Merosot, Investor Cermati Perkembangan Situasi AS-Iran

Harga Emas Dunia Hari Ini Merosot, Investor Cermati Perkembangan Situasi AS-Iran

2026-04-18
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Melesat

2026-04-18
0
Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026 Lebih Murah Rp 5.000, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026 Lebih Murah Rp 5.000, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-18
0
Cerita UMKM Susu Kambing Ras Farm, dari 1 Kambing Kini Miliki 100 Ekor Berkat Dukungan KUR BRI

Cerita UMKM Susu Kambing Ras Farm, dari 1 Kambing Kini Miliki 100 Ekor Berkat Dukungan KUR BRI

2026-04-18
0
BKN Sebut WFH ASN Efektif, Bakal Berlanjut sampai Kapan?

BKN Sebut WFH ASN Efektif, Bakal Berlanjut sampai Kapan?

2026-04-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melonjak Usai Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sebulan

Harga Emas Hari Ini Melonjak Usai Cetak Rekor Tertinggi Dalam Sebulan

2026-04-18
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 April 2026: Termurah Rp 1,5 Jutaan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 17 April 2026: Termurah Rp 1,5 Jutaan

2026-04-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.