• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

    Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-21
0

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

wmhg.org – Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dirancang sebagai solusi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan akses pelayanan kesehatan yang layak bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.

Melalui program PBI, peserta tidak perlu lagi memikirkan kewajiban untuk membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, diharapkan semua masyarakat dapat menikmati akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya beban biaya.

Siapa yang Berhak Menerima PBI?

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, program PBI ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat:

1. Fakir Miskin : Mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, atau memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga.
2. Masyarakat Tidak Mampu : Kelompok ini memiliki pendapatan yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Persyaratan Menjadi Peserta PBI

Untuk bisa menerima bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan Penting tentang Program PBI

Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait program PBI:

– Status kepesertaan PBI akan berlaku sejak pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketetapan Menteri Sosial.
– Anak dari ibu yang menjadi penerima PBI otomatis terdaftar dalam program ini.
– Peserta non-PBI yang memiliki tunggakan dapat beralih menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
– Masyarakat yang merasa tidak mampu tetapi belum terdaftar dalam DTKS dapat mengajukan usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar.

Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan

Pendaftaran untuk mengikuti program PBI dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone Anda.
2. Buat akun baru dengan mengisi informasi berikut:
– Nomor Kartu Keluarga
– NIK
– Nama lengkap
– Alamat lengkap
– Nomor ponsel
– Email
– Username dan password
3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
4. Pilih menu Daftar Usulan .
5. Klik Tambahkan Usulan dan lengkapi data sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
6. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Utang Pemerintah Tembus Rp 3.334 Triliun, BI Pastikan Akan Dibayar Tepat Waktu

Utang Pemerintah Tembus Rp 3.334 Triliun, BI Pastikan Akan Dibayar Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

2025-06-11
Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

Profil Jerry Hermawan Lo, Pengusaha Sukses Pemilik Bisnis JHL Group

2024-08-01
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan

2025-07-08
Rupiah Cepat Dipanggil OJK, Berikut Daftar 508 Pinjol Ilegal Terbaru

Rupiah Cepat Dipanggil OJK, Berikut Daftar 508 Pinjol Ilegal Terbaru

2025-07-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
0
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09
0
Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

Catat, Exit Tol Jatiasih Bakal Jaring Truk ODOL Mulai 10 Juli 2025

2025-07-09
0
Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Menko Airlangga Terbang ke AS untuk Negosiasi

2025-07-09
0
Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

Trump Kenakan Tarif Impor ke 14 Negara, Pengamat: Ketidakpastian Pasar Makin Besar

2025-07-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

Alasan Menaker Tak Mau Umbar Data PHK Tiap Bulan

2025-07-09
OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

OJK: Kredit Perbankan hanya Tumbuh 8,43 Persen

2025-07-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.