• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Mengurai Tantangan dan Arah Kebijakan Perumahan Rakyat

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Saham Emtek (EMTK) Melesat Ratusan Persen, Ini Sentimen Pendorong

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

    Penjualan & Pendapatan Triniti Land (TRIN) Melonjak 76,94%, Ini Faktor Pendorongnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-25
0

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini diambil setelah serangkaian upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung, tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2/2025).

Dengan pencabutan ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.

Selain itu, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Mengacu pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.

OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan. Namun sayangnya OJK tak menyebut soal nasib nasabah yang menjadi korban dari Jiwasraya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Karyawan Kena PHK, Meta Malah Kasih Bonus Uang Tunai untuk Para Direktur

Karyawan Kena PHK, Meta Malah Kasih Bonus Uang Tunai untuk Para Direktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raja Emas Indonesia: Jual Beli Emas Tanpa Surat Mudah, Aman, dan Harga Tinggi

Raja Emas Indonesia: Jual Beli Emas Tanpa Surat Mudah, Aman, dan Harga Tinggi

2025-09-17
Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

Kontribusi UMKM ke PDB Indonesia Tembus Rp 9.580 Triliun

2024-08-07
Astra Kembali Hadir di Paviliun Indonesia pada Gelaran World Expo 2025 Osaka

Astra Kembali Hadir di Paviliun Indonesia pada Gelaran World Expo 2025 Osaka

2025-09-22
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan ABADI Perluas Akses Pembiayaan Sektor Alih Daya

Kolaborasi Strategis Pegadaian dan ABADI Perluas Akses Pembiayaan Sektor Alih Daya

2025-08-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

2025-09-22
Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

2025-09-22
Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September 2025

Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 September 2025

2025-09-22
Adu Harga Emas 24 Karat di Semar Nusantara dan Pegadaian Hari Ini 21 September 2025

Adu Harga Emas 24 Karat di Semar Nusantara dan Pegadaian Hari Ini 21 September 2025

2025-09-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Pecah Rekor Termahal Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Pecah Rekor Termahal Lagi

2025-09-22
0
Wahyudin Moridu Viral Ingin Rampok Uang Negara, Ternyata Hartanya Minus

Wahyudin Moridu Viral Ingin Rampok Uang Negara, Ternyata Hartanya Minus

2025-09-22
0
Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina, Intip Besaran Gajinya

Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina, Intip Besaran Gajinya

2025-09-22
0
Perusahaan Teknologi Belanda Ekspansi ke Indonesia, Garap Bisnis Ini

Perusahaan Teknologi Belanda Ekspansi ke Indonesia, Garap Bisnis Ini

2025-09-22
0
Naik Kelas Bersama Rumah BUMN BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Sukses Tembus Pasar Internasional

Naik Kelas Bersama Rumah BUMN BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Sukses Tembus Pasar Internasional

2025-09-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 21 September 2025: Antam hingga UBS Kompak Meroket

2025-09-22
Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

Hindari Kesalahan Fatal Ini saat Membeli Gelang Emas untuk Tabungan agar Tidak Rugi

2025-09-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.