• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri Bahlil: Ekspor Tembaga ke AS Tetap Harus Lewat Proses Hilirisasi

    Menteri Bahlil: Ekspor Tembaga ke AS Tetap Harus Lewat Proses Hilirisasi

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Pakuwon Jati (PWON) Realisasikan Marketing Sales Rp 603 Miliar pada Semester I-2025

    Pakuwon Jati (PWON) Realisasikan Marketing Sales Rp 603 Miliar pada Semester I-2025

    Paramount Land Gencar Luncurkan Produk Baru di Gading Serpong

    Paramount Land Gencar Luncurkan Produk Baru di Gading Serpong

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Menteri Bahlil: Ekspor Tembaga ke AS Tetap Harus Lewat Proses Hilirisasi

    Menteri Bahlil: Ekspor Tembaga ke AS Tetap Harus Lewat Proses Hilirisasi

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Strategi Bridgestone dan Hankook Dongkrak Penjualan Ban di Pasar Ekspor & Domestik

    Pakuwon Jati (PWON) Realisasikan Marketing Sales Rp 603 Miliar pada Semester I-2025

    Pakuwon Jati (PWON) Realisasikan Marketing Sales Rp 603 Miliar pada Semester I-2025

    Paramount Land Gencar Luncurkan Produk Baru di Gading Serpong

    Paramount Land Gencar Luncurkan Produk Baru di Gading Serpong

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Rekening Tabungan Lama Tidak Aktif Tidak Bisa Dipakai Pencairan BSU, Ini Penjelasannya

Rekening Tabungan Lama Tidak Aktif Tidak Bisa Dipakai Pencairan BSU, Ini Penjelasannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-16
0

Rekening Tabungan Lama Tidak Aktif Tidak Bisa Dipakai Pencairan BSU, Ini Penjelasannya

wmhg.org – Benarkah rekening tabungan yang lama tidak dipakai tidak bisa digunakan untuk pencairan BSU? Jawabannya tergantung. Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600.000 bakal dicairkan melalui bank Himbara atau BUMN yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. BSU juga bisa dicairkan di kantor pos.

Jika Anda mendaftarkan rekening yang telah lama tidak digunakan, maka pastikan rekening tersebut masih aktif agar tetap bisa digunakan untuk pencairan. Lamanya rekening tidak mempengaruhi pencairan sepanjang rekening tersebut masih aktif atau tetap bisa digunakan. Apabila Anda kurang yakin, apakah rekening Anda masih bisa digunakan atau tidak, maka Anda bisa mengecek status aktivasi rekening pada kantor cabang bank terdekat. Apabila hal tersebut dianggap terlalu merepotkan, bisa juga dilakukan dengan menghubungi customer service bank di mana Anda memiliki rekening yang didaftarkan dalam aplikasi BSU.

Biasanya jika Anda tidak memasukkan nomor rekening atau memasukkan rekening yang sudah tidak aktif, maka data secara otomatis tidak akan ditemukan. Akibatnya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Jika sudah demikian, cara mengatasi data diri tidak muncul diBSUBPJSKetenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.

Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta Alamat email.

Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Di Sini.

Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerimaBantuan Subsidi Upah(BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.

Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluranBSUkali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaanBPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
OJK Terima Aduan 166.258 Laporan Scam, Total Kerugian Tembus Rp3,4 Triliun

OJK Terima Aduan 166.258 Laporan Scam, Total Kerugian Tembus Rp3,4 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Otto Toto Sugiri Jadi Orang Terkaya Nomor 5 di RI

Otto Toto Sugiri Jadi Orang Terkaya Nomor 5 di RI

2025-08-17
Seminggu Sekali Berkantor di Wisma Danantara, Erick Thohir Tetap Pelototi Kinerja BUMN

Seminggu Sekali Berkantor di Wisma Danantara, Erick Thohir Tetap Pelototi Kinerja BUMN

2025-08-17
Biomasa Jaya Abadi Cetak Devisa Hasil Ekspor USD 58,8 Juta per Juni 2025

Biomasa Jaya Abadi Cetak Devisa Hasil Ekspor USD 58,8 Juta per Juni 2025

2025-08-17
Mitsubishi Pandang Positif Penurunan BI Rate dan Berharap Kredit Kendaraan Membaik

Mitsubishi Pandang Positif Penurunan BI Rate dan Berharap Kredit Kendaraan Membaik

2025-07-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

2025-08-17
Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

2025-08-17
Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja atau Beban Negara?

Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja atau Beban Negara?

2025-08-17
Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja?

Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja?

2025-08-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

2025-08-17
0
Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

2025-08-17
0
Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja atau Beban Negara?

Tantiem Komisaris BUMN, Hadiah Kinerja atau Beban Negara?

2025-08-17
0
Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja?

Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja?

2025-08-17
0
Anggaran Rp 401,5 Triliun Disebar untuk Anak Sekolah pada 2026, Buat Apa Saja?

Tutup Defisit Anggaran 2026, Sri Mulyani Pakai Utang Dalam Negeri

2025-08-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

Strategi Cerdas Hemat Pengeluaran Belanja saat Harga Melambung

2025-08-17
Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

Top 3: Prabowo Tak Singgung Gaji PNS 2026 saat Pidato Nota Keuangan Bikin Penasaran

2025-08-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.