• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

    Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

    Radiant (RUIS) Incar Pendapatan Rp 2 Triliun, Kejar Kontrak Bermargin Tebal

    Radiant (RUIS) Incar Pendapatan Rp 2 Triliun, Kejar Kontrak Bermargin Tebal

    Pemerintah Siapkan BBM E10, Begini Respons Industri Otomotif dan Pertamina

    Pemerintah Siapkan BBM E10, Begini Respons Industri Otomotif dan Pertamina

    Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

    Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

    Ini Syarat dan Kriteria Koperasi, UMKM, dan BUMD Bisa Garap Sumur Minyak Rakyat

    Radiant (RUIS) Incar Pendapatan Rp 2 Triliun, Kejar Kontrak Bermargin Tebal

    Radiant (RUIS) Incar Pendapatan Rp 2 Triliun, Kejar Kontrak Bermargin Tebal

    Pemerintah Siapkan BBM E10, Begini Respons Industri Otomotif dan Pertamina

    Pemerintah Siapkan BBM E10, Begini Respons Industri Otomotif dan Pertamina

    Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

    Sepatu Bata (BATA) Hapus Lini Bisnis Produksi Sepatu

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » PPKGBK Tegaskan Hak Negara atas Aset Blok 14

PPKGBK Tegaskan Hak Negara atas Aset Blok 14

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-12-15
0

PPKGBK Tegaskan Hak Negara atas Aset Blok 14

wmhg.org – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan bahwa berakhirnya kerja sama pengelolaan Balai Sidang Jakarta yang terletak di Blok 14 (Blok 14), adalah karena telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) (Perjanjian Kerja Sama) pada tanggal 21 Oktober 2024, dan bukan merupakan bentuk pemutusan/pengakhiran sepihak.

Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama pada 21 Oktober 2024, PT GSP berkewajiban untuk menyerahkan aset Blok 14 dan objek Perjanjian Kerja Sama (“Aset Blok 14”) kepada PPKGBK sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

Akan tetapi, menurut PPKGBK, PT GSP melalui suratnya kepada PPKGBK, menyampaikan penolakannya untuk menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan bahwa komitmen PT GSP untuk menyerahkan Aset Blok 14 adalah dalam rangka perpanjangan perjanjian.

Hal ini, menurut PPKGBK merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama, mengingat bahwa pengembalian atau penyerahan Aset Blok 14 tersebut merupakan kewajiban PT GSP yang timbul seiring berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta, selaku tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan Penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau menyerahkan Aset Blok 14 kepada PPKGBK, sebagai suatu syarat agar PPKGBK bersedia memperpanjang perjanjian, dapat dianggap sebagai suatu bentuk penguasaan suatu Barang Milik Negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK telah berkoordinasi secara intensif dengan instansi-instansi terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa penyerahan dan pencatatan Barang Milik Negara yaitu Aset Blok 14 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen PPKGBK dalam melakukan pengamanan Barang Milik Negara,” kata Deny ditulis Jumat (8/11/2024).

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah berlangsung sejak tahun 1991, pada dasarnya PPKGBK tetap berupaya memberikan kesempatan kepada PT GSP melalui penawaran beberapa bentuk kerja sama lain.

Namun demikian, menurut PPKGBK, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak untuk hadir dalam undangan pertemuanpertemuan yang diusulkan oleh PPKGBK. Setelah beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyampaikan keinginannya untuk dapat membuka kembali pembicaraan mengenai kerja sama dengan PPKGBK.

Akan tetapi menurut Deny, di tengah keinginan PT GSP untuk berdiskusi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.

Perlu kami sampaikan bahwa PT GSP terus mengakomodasi adanya penyelenggaraan event-event yang waktu pelaksanaannya dilakukan setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau para penyelenggara event yang telah terikat komitmen di Balai Sidang Jakarta, untuk dapat berkoordinasi dengan PPKGBK demi memastikan bahwa penyelenggaraan event-event pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak terdapat potensi kegiatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pemberitahuan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan itikad baik PPKGBK, setelah memperhatikan berita dan informasi terkait perkembangan permasalahan Aset Blok 14 ini. Sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum dalam hal pengamanan dan optimalisasi aset negara, PPKGBK berkomitmen penuh untuk memastikan pengelolaan Aset Blok 14 secara mandiri berjalan lancar, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance, dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat luas. pungkas Deny.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bos Pertamina Geothermal Energy Berambisi Jadi Raksasa Energi Hijau

Bos Pertamina Geothermal Energy Berambisi Jadi Raksasa Energi Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia-Singapura Perkuat Kemitraan Strategis hingga Integrasi Ekonomi Kawasan

Indonesia-Singapura Perkuat Kemitraan Strategis hingga Integrasi Ekonomi Kawasan

2025-11-20
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 19 November 2025, Terbang Tinggi Sentuh Level Segini

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 19 November 2025, Terbang Tinggi Sentuh Level Segini

2025-11-20
Mark Zuckerberg Duduki Urutan ke-4 Orang Terkaya Dunia, Harta Tembus Rp 3 Kuadriliun

Mark Zuckerberg Duduki Urutan ke-4 Orang Terkaya Dunia, Harta Tembus Rp 3 Kuadriliun

2024-10-02
Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Bertahap, Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Bertahap, Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi

2025-11-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

KB Bank Genjot Semangat Wirausaha Gen Z lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025

KB Bank Genjot Semangat Wirausaha Gen Z lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025

2025-11-20
Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant

Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant

2025-11-20
BI Rate Ditahan 4,75 Persen, Level Terendah Sejak 2022

BI Rate Ditahan 4,75 Persen, Level Terendah Sejak 2022

2025-11-20
OJK Rilis Aturan Baru Rekening Bank demi Cegah Penipuan

OJK Rilis Aturan Baru Rekening Bank demi Cegah Penipuan

2025-11-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Citibank Indonesia Prediksi Harga Emas Merosot pada 2026

Citibank Indonesia Prediksi Harga Emas Merosot pada 2026

2025-11-20
0
Okupansi Hotel InJourney Bakal Tembus 78% Saat Libur Nataru

Okupansi Hotel InJourney Bakal Tembus 78% Saat Libur Nataru

2025-11-20
0
Ini 5 Makanan Termahal di Dunia, Ternyata Kunyit Masuk Daftar

Ini 5 Makanan Termahal di Dunia, Ternyata Kunyit Masuk Daftar

2025-11-20
0
Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Bisnis Melalui Regulasi yang Menarik Investasi Berkualitas Tinggi

Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Bisnis Melalui Regulasi yang Menarik Investasi Berkualitas Tinggi

2025-11-20
0
Strategi InJourney Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Strategi InJourney Hadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-11-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

KB Bank Genjot Semangat Wirausaha Gen Z lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025

KB Bank Genjot Semangat Wirausaha Gen Z lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025

2025-11-20
Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant

Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant

2025-11-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.