• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Indonesia Diproyeksi Melambat pada Tahun 2026

    Ekspor Indonesia Diproyeksi Melambat pada Tahun 2026

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Malam Tahun Baru 2026, Simak Rinciannya

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Malam Tahun Baru 2026, Simak Rinciannya

    Industri Baja Nasional Masih Tertekan pada 2026, Impor Kuasai 55% Pasar

    Industri Baja Nasional Masih Tertekan pada 2026, Impor Kuasai 55% Pasar

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspor Indonesia Diproyeksi Melambat pada Tahun 2026

    Ekspor Indonesia Diproyeksi Melambat pada Tahun 2026

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Malam Tahun Baru 2026, Simak Rinciannya

    MRT Jakarta Berlakukan Jam Operasional Khusus Malam Tahun Baru 2026, Simak Rinciannya

    Industri Baja Nasional Masih Tertekan pada 2026, Impor Kuasai 55% Pasar

    Industri Baja Nasional Masih Tertekan pada 2026, Impor Kuasai 55% Pasar

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

    Impor Solar Swasta Dihentikan Mulai April 2026, Ruang Gerak SPBU Swasta Menyempit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Perhatian! Jangan Rusak Hingga Membelah Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Perhatian! Jangan Rusak Hingga Membelah Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-08
0

Perhatian! Jangan Rusak Hingga Membelah Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar

wmhg.org – Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk tidak merusak uang. Salah satunya dengan membelah uang dalam menguji keaslian tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, membelah uang merupakan salah satu tindak pidana. Bahkan ada denda yang harus dibayar.

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar, kata Marlison Hakim dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/1/2025).

Dia meminta masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.

BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang Rupiah agar desain uang Rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan, katanya.

Selain itu BI terus melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Termasuk mengajak masyarakat mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan senantiasa merawat uang Rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu.

Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, termasuk melalui konten media sosial, dan website BI.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan alat bantu berupa lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna. BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah.

Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10milar

Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu, tandasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

PPN Barang Mewah Naik, Harga di Ritel Aman?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector

OJK Bakal Beri Sanksi Jika MTF Terbukti Melanggar Aturan Terkait Debt Collector

2026-02-27
Penempatan SAL di Himbara Diperpanjang, Ini Respons BRI

Penempatan SAL di Himbara Diperpanjang, Ini Respons BRI

2026-02-27

Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India

2026-02-26
BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program Pemerintah

BRI Bukukan Laba Rp57,13 Triliun Sepanjang 2025, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Program Pemerintah

2026-02-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Muamalat Hadirkan Program Rindu Haji 2026, Hadiahnya Menarik

Bank Muamalat Hadirkan Program Rindu Haji 2026, Hadiahnya Menarik

2026-02-27
Bank Mandiri Siapkan Rp 44 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran 2026, Ini Pertimbangannya

Bank Mandiri Siapkan Rp 44 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran 2026, Ini Pertimbangannya

2026-02-27
Bank BRI Catat Laba Bersih Rp 57,13 Triliun di 2025

Bank BRI Catat Laba Bersih Rp 57,13 Triliun di 2025

2026-02-27
Penyaluran KUR BRI Tembus Rp 178 Triliun sepanjang 2025

Penyaluran KUR BRI Tembus Rp 178 Triliun sepanjang 2025

2026-02-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Tertekan Akibat Aksi Jual Miner dan ETF, Level USD 60.000 Jadi Perhatian

Bitcoin Tertekan Akibat Aksi Jual Miner dan ETF, Level USD 60.000 Jadi Perhatian

2026-02-27
0
Mentan Amran Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah

Mentan Amran Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah

2026-02-27
0
Harga Kripto Hari Ini 26 Februari 2026: Bitcoin hingga Chainlink Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 26 Februari 2026: Bitcoin hingga Chainlink Kompak Menguat

2026-02-27
0
Pengamat: Regulasi Tar dan Nikotin Perlu Pertimbangkan Karakteristik Industri Tembakau

Pengamat: Regulasi Tar dan Nikotin Perlu Pertimbangkan Karakteristik Industri Tembakau

2026-02-27
0
Harga Bitcoin Naik 8%, Short Seller Rugi Triliunan

Harga Bitcoin Naik 8%, Short Seller Rugi Triliunan

2026-02-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Muamalat Hadirkan Program Rindu Haji 2026, Hadiahnya Menarik

Bank Muamalat Hadirkan Program Rindu Haji 2026, Hadiahnya Menarik

2026-02-27
Bank Mandiri Siapkan Rp 44 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran 2026, Ini Pertimbangannya

Bank Mandiri Siapkan Rp 44 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran 2026, Ini Pertimbangannya

2026-02-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.