• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Harga BBM Diesel di SPBU Swasta Tembus Rp 30.000 per Liter, Ini Tanggapan Bahlil

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Izin Tambang Ingin Diubah Seperti Migas: Kepastian Hukum & Investasi Jadi Sorotan

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

    Pertalite Disubsidi Rp 6.088/Liter, YLKI Bilang Begini

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-01
0

Pengusaha Protes Pemerintah Soal Aturan Rokok Elektrik

wmhg.org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rancangan regulasi yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, rokok elektrik mendapatkan perlakuan yang setara dengan rokok karena diatur dalam pasal yang sama dalam Raperda KTR Jakarta tersebut.

Pengaturan serta penyamaan definisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil rokok elektrik yang secara kajian ilmiah telah terbukti rendah risiko.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menyatakan pihaknya memahami dan menghargai upaya Pemprov Jakarta dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui Raperda KTR.

Namun, ia menilai penyamaan rokok elektrik dengan rokok yang dibakar merupakan kebijakan yang tidak tepat dan keliru. Rokok elektrik memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dari rokok yang dibakar, sehingga seharusnya tidak diperlakukan setara dalam kebijakan yang sudah berlaku secara nasional atau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap, sehingga tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujar Paido, Jumat (20/6/2025).

Dia menjelaskan, berbagai penelitian ilmiah mendukung adanya perbedaan profil risiko antara rokok yang dibakar dengan rokok elektrik. Salah satunya adalah laporan dari Public Health England (PHE), yang kini dikenal sebagai UK Health Security Agency, berjudul “Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products” pada 2018 lalu.

Hasilnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu mengurangi paparan risiko hingga 90-95 persen lebih rendah daripada rokok yang dibakar. Temuan ini menunjukkan rokok elektrik dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin mengurangi dampak buruk konsumsi rokok.

“Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” jelas Paido.

Tidak hanya itu, menyamaratakan rokok elektrik dengan rokok yang dibakar dalam Raperda KTR juga berpotensi membatasi hak konsumen untuk mengakses dan menggunakannya. Padahal, akses terhadap produk rendah risiko merupakan bagian dari hak konsumen dewasa untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik.

“Vape telah menjadi alat bantu yang efektif bagi jutaan perokok di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, untuk mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok tembakau. Dengan membatasi penggunaannya secara berlebihan, regulasi ini dapat mendorong konsumen dewasa kembali ke rokok yang jauh lebih berbahaya, alih-alih mendukung transisi ke opsi yang lebih baik,” tuturnya.

Dalam rancangan Raperda KTR yang telah beredar di publik, pada Pasal 1 Ayat 6 disebutkan bahwa rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektronik, vape, produk tembakau yang dipanaskan, diuapkan, dan/atau bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.

Dengan penyetaraan tersebut, penggunaan rokok elektrik pun turut dibatasi di tempat umum. Mengacu Pasal 14, beberapa tempat umum antara lain hotel, restoran, hingga tempat hiburan. Untuk penggunaannya, konsumen rokok elektrik hanya bisa melakukannya di ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan pintu keluar masuk.

Terkait dengan pelarangan penggunaan rokok elektrik di tempat hiburan, Paido menyampaikan keberatannya. Ia menilai bahwa larangan penggunaan vape di tempat hiburan malam, kafe dan sejumlah tempat lainnya, merupakan pendekatan yang terlalu restriktif. Kebijakan semacam ini menurutnya dapat membatasi hak konsumen rokok elektrik yang menggunakan produk ini.

“Kami menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan regulasi yang membedakan vape dari rokok tembakau, misalnya dengan memperbolehkan penggunaan vape di area tertentu yang berventilasi baik tanpa harus dibatasi pada ruang khusus merokok,” kata Paido.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulteng Ventura

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

Pos Properti Optimalkan Aset Perluas SPKLU iGreen+

2026-08-26
Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

Profil PT Volex, Perusahaan Manufaktur Kabel dan Konektor Terafiliasi Rothschild

2024-08-06
Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Aida S Budiman Bawa 8 Program Buat Jadi Deputi Gubernur Senior BI

2026-08-27
Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK

Komoditas Strategis di Bursa Baru Belum Diputuskan, Mendag: Tunggu OJK

2026-08-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28
Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Kamis 27 Agustus 2026, Cek Rinciannya

2026-08-28
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun 27 Agustus 2026

2026-08-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

2026-08-28
0
Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto 27 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-28
0
SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

SEC Susun Aturan Baru Penitipan Kripto, Segera Diajukan ke Gedung Putih

2026-08-28
0
Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

Napi di AS Diduga Jalankan Penipuan Kripto dari Penjara, Sasar Lansia

2026-08-28
0
Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

Harga Bitcoin Sentuh Level Ini Resmi Masuk Fase Bullish

2026-08-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

Harga Emas Dunia Tertekan Data Inflasi AS, Investor Tunggu Langkah The Fed

2026-08-28
Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

Rincian Lengkap Harga Emas Perhiasan 27 Agustus 2026

2026-08-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.