• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

    Jelang Mudik, Permintaan Mobil Bekas Naik: Innova, Avanza, Xpander Jadi Incaran

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga

Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-20
0

Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga

wmhg.org – Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menuai sorotan publik. Hal itu karena proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dinilai cacat hukum.

Pelanggaran hukum dari proses seleksi di Pansel antara lain, adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner, yakni Dwityapoetra Soeyasa Besar. Dia mengaku mendaftar sebagai calon anggota, tetapi oleh Pansel malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan Komisioner LPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi.

Pengamat Ekonomi dariUniversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, baru-baru ini mengatakan keputusan Pansel yang cacat hukum itu sangat berbahaya, karena bisa menjebak Presiden ikut melanggar hukum.

Ini menjerumuskan Presiden, jika hasil seleksi di Istana, tetap meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR, kata Maruf.

Dia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan, karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu yang mencoba mengangkangi sektor keuangan.

Kalau dulu ada mafia Barkeley, sekarang ada gang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang diduga berupaya menguasai sektor keuangan, kata Maruf.

Hal itulah kata Maruf yang membuat Pansel sulit independen, padahal mereka juga yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama mereka melanggar aturan yang mereka buat. Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda, kata Maruf.

Oleh sebab itu, dia meminta agar para calon yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan akan diajukan ke Presiden segera mengundurkan diri dari jabatan eksekutif yang masih mereka emban saat ini atau mundur dari seleksi.

Lebih lanjut, dia menerangkankeberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalam UU P2SK.

Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Maruf.

Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan pengumuman Pansel DK LPS, dua dari tiga nama calon anggota yang dinyatakan lulus untuk posisi Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank periode 2025–2030 masih aktif di perusahaan keuangan, yaitu Agresius R. Kadiaman (Risk Management and Compliance Director PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk), dan

Ferdinan Dwikoraja Purba (Komisaris Independen PT Asuransi Jasa Tania Tbk). Sedangkan, satu calon lainnya yaitu dan Teguh Supangkat saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan, OJK.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Mundur Jadi Dirut Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota: Birokrasi Danatara Berbelit-Belit

Mundur Jadi Dirut Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota: Birokrasi Danatara Berbelit-Belit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

OJK Hormati Putusan KPPU di Kasus Kartel Suku Bunga, Industri Pindar Diminta Perbaiki Tata Kelola

2026-03-28
Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

Abdul Kadir Karding Pimpin Barantin, Intip Harta di LHKPN

2026-04-28
Okupansi Penumpang Whoosh Naik Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

Okupansi Penumpang Whoosh Naik Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-29
Block Mengenggam 28.355 Bitcoin hingga Maret 2026, Segini Nilainya

Block Mengenggam 28.355 Bitcoin hingga Maret 2026, Segini Nilainya

2026-04-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
0
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30
0
Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Tim Khusus Dibentuk Dalami Keterlibatan Green SM Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

2026-04-30
0
Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Syarat Refund Tiket Kereta Terdampak Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

2026-04-30
0
Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

Kereta Cepat Whoosh Angkut 15 Juta Penumpang sejak Oktober 2023

2026-04-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

Pemerintah Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Ini Fungsinya

2026-04-30
Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

Soal Anggaran Rp 4 Triliun untuk 1.800 Perlintasan Kereta, Begini Kata Menko Airlangga

2026-04-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.