• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gudang Garam (GGRM) Curhat Soal Penindakan Rokok Ilegal

    Gudang Garam (GGRM) Curhat Soal Penindakan Rokok Ilegal

    Bos Pertamina Bantah Ada Monopoli Bisnis SPBU di Indonesia

    Bos Pertamina Bantah Ada Monopoli Bisnis SPBU di Indonesia

    Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak

    Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak

    Strategi Ekspansi Elnusa (ELSA) Memupuk Revenue dari Pengembangan Bisnis Baru

    Strategi Ekspansi Elnusa (ELSA) Memupuk Revenue dari Pengembangan Bisnis Baru

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gudang Garam (GGRM) Curhat Soal Penindakan Rokok Ilegal

    Gudang Garam (GGRM) Curhat Soal Penindakan Rokok Ilegal

    Bos Pertamina Bantah Ada Monopoli Bisnis SPBU di Indonesia

    Bos Pertamina Bantah Ada Monopoli Bisnis SPBU di Indonesia

    Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak

    Impor Pakaian Bekas Melonjak, Industri Konveksi Lokal Terdesak

    Strategi Ekspansi Elnusa (ELSA) Memupuk Revenue dari Pengembangan Bisnis Baru

    Strategi Ekspansi Elnusa (ELSA) Memupuk Revenue dari Pengembangan Bisnis Baru

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-27
0

Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

wmhg.org – Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) masih menuai sorotan. Kali ini isu soal independensi LPS yang harus dijaga menjadi perhatian.

Salah satunya adalah tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.

“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” ujar Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.

Esther menambahkan, dalam rekrutmeb dan assessment di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.

Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya, imbuh Esther.

Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS Sabtu (12/7) lalu sudah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat tiga institusi tersebut.

Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu).

Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).

Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, tahun 2004 tentang LPS.

“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik, ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/7).

Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Beras SPHP Zona 1 Rp 12.500 dan Zona 2 Rp 13.100 per Kilogram

Harga Beras SPHP Zona 1 Rp 12.500 dan Zona 2 Rp 13.100 per Kilogram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

Garuda Indonesia Siapkan 6.800 Kursi Tambahan Sambut MotoGP Mandalika 2025

2025-10-03
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS

Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS

2025-09-24
Alasan Emas Jadi Aset Favorit Dunia pada 2025

Alasan Emas Jadi Aset Favorit Dunia pada 2025

2025-10-11
Cerita AgenBRILink Aquila Salon Buka Akses Keuangan Lengkap dan Aman di Ujung Mentawai

Cerita AgenBRILink Aquila Salon Buka Akses Keuangan Lengkap dan Aman di Ujung Mentawai

2025-10-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.170 Triliun, Modal Tetap Solid

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.170 Triliun, Modal Tetap Solid

2025-10-11
OJK Terima 17.531 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Tembus Rp 6,1 Triliun

OJK Terima 17.531 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Tembus Rp 6,1 Triliun

2025-10-11
Harga Emas Anjlok Usai Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah

Harga Emas Anjlok Usai Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah

2025-10-11
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025, Termahal Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 10 Oktober 2025, Termahal Dipatok Segini

2025-10-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Oktober 2025, Termahal Sentuh Rp 2,07 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Oktober 2025, Termahal Sentuh Rp 2,07 Juta

2025-10-11
0
Waspada Barang Palsu, Ini Cara Cek Emas UBS Asli

Waspada Barang Palsu, Ini Cara Cek Emas UBS Asli

2025-10-11
0
Risalah Rapat The Fed: Mayoritas Dukung Pemangkasan Suku Bunga

Risalah Rapat The Fed: Mayoritas Dukung Pemangkasan Suku Bunga

2025-10-11
0
Alasan Emas Jadi Aset Favorit Dunia pada 2025

Alasan Emas Jadi Aset Favorit Dunia pada 2025

2025-10-11
0
Dirjen Pajak Siap Penjarakan Pengemplang Pajak Lewat Gijzeling

Dirjen Pajak Siap Penjarakan Pengemplang Pajak Lewat Gijzeling

2025-10-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.170 Triliun, Modal Tetap Solid

Aset Industri Asuransi Tembus Rp 1.170 Triliun, Modal Tetap Solid

2025-10-11
OJK Terima 17.531 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Tembus Rp 6,1 Triliun

OJK Terima 17.531 Pengaduan Keuangan Ilegal, Kerugian Tembus Rp 6,1 Triliun

2025-10-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.