• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Stok CPO Melimpah, Kementerian ESDM Pastikan Mandatori B50 Tetap Jalan di 2026

    Stok CPO Melimpah, Kementerian ESDM Pastikan Mandatori B50 Tetap Jalan di 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Kopi Fore Indonesia (FORE) Anggarkan Capex Rp 220 Miliar, Gelar Ekspansi di 2025

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Strategi Pengembang Gading Serpong Memacu Penjualan

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Awal Libur Sekolah, Tarif Tol Diskon 20% Selama 3 Hari Mulai Jumat (27/6)

    Stok CPO Melimpah, Kementerian ESDM Pastikan Mandatori B50 Tetap Jalan di 2026

    Stok CPO Melimpah, Kementerian ESDM Pastikan Mandatori B50 Tetap Jalan di 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-21
0

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Hal ini sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.

Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global. Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Sementara itu, Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.

Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:

1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:

a. Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar:

i. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pengajuan klaim rawat jalan;

ii. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per pengajuan klaim rawat inap.

b. Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.

Berdasarkan pengalaman di berbagai negara, termasuk Indonesia, mekanisme co-payment atau deductible akan mendorong peningkatanawareness pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang ditawarkan oleh fasilitas kesehatan.

Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:

a. tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);

b. Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Pluang Ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara Lewat Sandbox SEC di Filipina

Pluang Ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara Lewat Sandbox SEC di Filipina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?

Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?

2025-07-19
Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

Nasabah Asuransi Tak Lagi Ditanggung 100 Persen, Wajib Bayar 10 Persen Tagihan

2025-07-21
Pluang Ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara Lewat Sandbox SEC di Filipina

Pluang Ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara Lewat Sandbox SEC di Filipina

2025-07-21
Bank DKI dan BMM Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

Bank DKI dan BMM Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank

2025-07-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

7 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini 7 Juni 2025, Ambil Uang Rp377 Ribu

7 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini 7 Juni 2025, Ambil Uang Rp377 Ribu

2025-07-21
Update Harga Sembako saat Idul Adha: Harga Beras Hingga Cabai Kompak Turun!

Update Harga Sembako saat Idul Adha: Harga Beras Hingga Cabai Kompak Turun!

2025-07-21
Promo Superindo Spesial Daging Mulai Hari Ini 5 Juni 2025: Paha Ayam Mulai Rp4 Ribuan

Promo Superindo Spesial Daging Mulai Hari Ini 5 Juni 2025: Paha Ayam Mulai Rp4 Ribuan

2025-07-21
Menteri UMKM Pastikan Bakal Awasi Peralihan Penjualan Tokopedia-Tiktok Shop

Menteri UMKM Pastikan Bakal Awasi Peralihan Penjualan Tokopedia-Tiktok Shop

2025-07-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kapolri Hadiri Apel Akbar Kokam di Sleman, Pimpin 23 Ribu Anggota Muhammadiyah Jadi Petani

Kapolri Hadiri Apel Akbar Kokam di Sleman, Pimpin 23 Ribu Anggota Muhammadiyah Jadi Petani

2025-07-21
0
Nostalgia di Kongres PSI, Prabowo Kenang Sang Ayah dan PSI Versi Lama

Nostalgia di Kongres PSI, Prabowo Kenang Sang Ayah dan PSI Versi Lama

2025-07-21
0
5 Fakta Terbaru Tragedi KM Barcelona, Korban Tewas Bertambah

5 Fakta Terbaru Tragedi KM Barcelona, Korban Tewas Bertambah

2025-07-21
0
Di Apel Akbar 2025, Kapolri Akui KOKAM Aktif Jadi Tangan Kanan Polri Jaga Kamtibmas

Di Apel Akbar 2025, Kapolri Akui KOKAM Aktif Jadi Tangan Kanan Polri Jaga Kamtibmas

2025-07-21
0
Masih Asap dan Rawan, Ini 4 Alasan Basarnas Belum Bisa Akses Bangkai KM Barcelona V

Masih Asap dan Rawan, Ini 4 Alasan Basarnas Belum Bisa Akses Bangkai KM Barcelona V

2025-07-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

7 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini 7 Juni 2025, Ambil Uang Rp377 Ribu

7 Link Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini 7 Juni 2025, Ambil Uang Rp377 Ribu

2025-07-21
Update Harga Sembako saat Idul Adha: Harga Beras Hingga Cabai Kompak Turun!

Update Harga Sembako saat Idul Adha: Harga Beras Hingga Cabai Kompak Turun!

2025-07-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.