• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, September 3, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    AHM Raih Penjualan 1.125 Unit Motor di GIIAS 2025, Honda PCX160 Roadsync Paling Laris

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Fenomena Rojali dan Rohana Marak, Benarkah Ini Sinyal Kemiskinan semakin Meningkat?

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

    Ekspor Batubara Indonesia Turun 21,09% di Semester I-2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-02
0

Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

wmhg.org – Tim Kuasa Hukum Marubeni Corporation resmi melaporkan dua Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

“Hakim Agung SM dan LP merupakan hakim yang pernah menangani perkara terkait antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company dalam Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan Perkara Nomor 887 PK/PDT/2022 tertanggal 19 Oktober 2023, sehingga seharusnya mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024, namun kenyataanya kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar, yaitu 29 hari. Padahal berkas perkara peninjauan kembali tersebut tebalnya 3 meter, kata kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Marubeni Corporation, mengaku kecewa lantaran sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun surat-surat kami tidak pernah ditanggapi dan ditindaklanjuti.

Padahal hal tersebut sangat beresensi menyangkut citra dari Mahkamah Agung. Terlebih lagi, ada dugaan suap dalam proses penanganan perkara antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company, papar dia.

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang saat persidangan telah mengaku menerima uang ratusan milyar rupiah untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di Mahkamah Agung. Mereka menduga, beberapa perkara yang kalah di Mahkamah Agung, adalah akibat dari praktik suap.

Kami meminta kepada Komisi Yudisial, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan suap ini karena adanya fakta yang terungkap dalam perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company, jelas dia.

Terlebih lagi, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, keduanya sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tambah dia.

Senada, pengacara Marubeni, R. Primaditya Wirasandi, dalam laporan tersebut meminta KY untuk memeriksa kedua hakim yang dimaksud. Surat Pengaduan itu, juga telah dikirimkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Memeriksa serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Agung SM dan Hakim Agung LP dalam memutus Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, kata dia.

Selain meminta pemeriksaan, kata Primaditya, KY juga diminta untuk mendorong pembatalan putusan tersebut dan memprosesnya kembali, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

Agar selanjutnya Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibatalkan untuk diperiksa dan diadili kembali, satu dan lain hal demi terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan demi tegaknya hukum di Indonesia, lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, belum merespons terkait perkembangan laporan tersebut.

Pihak Marubeni menilai para hakim dalam perkara tersebut melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merupakan pelanggaran terhadap butir 5.1.2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

Jika merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim agung tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Apabila dilakukan, maka putusan tersebut tidak sah dan harus diadili kembali dengan majelis hakim agung yang berbeda

Serta berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Perliaku Hakim, Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut di duga mengandung konflik kepentingan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
SMGR Hampir Pasok 30 Ribu Ton Semen ke Proyek Tol Bocimi Seksi 3

SMGR Hampir Pasok 30 Ribu Ton Semen ke Proyek Tol Bocimi Seksi 3

2025-09-02
AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

2025-08-28
Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan

Helikopter Rute Kotabaru-Palangka Raya Hilang Kontak di Area Hutan Kalimantan

2025-09-02
BRI Hadir di KPR Expo PIK 2025, Wujudkan Rumah Impian dengan Promo Menarik

BRI Hadir di KPR Expo PIK 2025, Wujudkan Rumah Impian dengan Promo Menarik

2025-09-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

2025-09-03
Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

2025-09-03
Driver Gojek Mau Helm & Jaket Kerja Gratis,Tambahan Saldo GoPay dan Sembako? Begini Caranya

Driver Gojek Mau Helm & Jaket Kerja Gratis,Tambahan Saldo GoPay dan Sembako? Begini Caranya

2025-09-03
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama

2025-09-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang

Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang

2025-09-03
0
Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

2025-09-03
0
Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?

2025-09-03
0
Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

2025-09-03
0
Demonstrasi Berujung Ricuh Merajalela, Istana Ingatkan Ketertiban Umum Harus Ditegakkan

Demonstrasi Berujung Ricuh Merajalela, Istana Ingatkan Ketertiban Umum Harus Ditegakkan

2025-09-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa

2025-09-03
Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

Strategi ASG Hadirkan Konsep Multifungsi untuk Hadapi Tantangan Pasar Properti

2025-09-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.