• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    Daihatsu Ayla EV Siap Jadi Mobil Listrik Murah Pilihan First Car Buyer

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    GOTO Sebut Komisi Aplikasi 10% Bukan Solusi untuk Kesejahteraan Mitra Driver

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

    Kenapa Penjualan LCGC Turun Drastis? Ini Alasannya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-02
0

Marubeni Lapor ke Komisi Yudisial Terkait Putusan PK Sengketa Perdata

wmhg.org – Tim Kuasa Hukum Marubeni Corporation resmi melaporkan dua Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim dalam penanganan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024.

“Hakim Agung SM dan LP merupakan hakim yang pernah menangani perkara terkait antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company dalam Perkara Nomor 697 PK/PDT/2022 dan Perkara Nomor 887 PK/PDT/2022 tertanggal 19 Oktober 2023, sehingga seharusnya mengundurkan diri dan tidak boleh memutus Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024, namun kenyataanya kedua Hakim Agung tersebut tidak mengundurkan diri dan justru memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang tidak wajar, yaitu 29 hari. Padahal berkas perkara peninjauan kembali tersebut tebalnya 3 meter, kata kuasa hukum Marubeni Corporation, Henry Lim, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Marubeni Corporation, mengaku kecewa lantaran sudah berkali-kali mengirimkan surat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun surat-surat kami tidak pernah ditanggapi dan ditindaklanjuti.

Padahal hal tersebut sangat beresensi menyangkut citra dari Mahkamah Agung. Terlebih lagi, ada dugaan suap dalam proses penanganan perkara antara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company, papar dia.

Tim Marubeni Corporation mengacu pada pengakuan Zarof Ricar yang saat persidangan telah mengaku menerima uang ratusan milyar rupiah untuk mengurus dan menyuap kasus Sugar Group Company di Mahkamah Agung. Mereka menduga, beberapa perkara yang kalah di Mahkamah Agung, adalah akibat dari praktik suap.

Kami meminta kepada Komisi Yudisial, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan suap ini karena adanya fakta yang terungkap dalam perkara Zarof Ricar yang melakukan pengurusan perkara di Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara Marubeni Corporation melawan Sugar Group Company, jelas dia.

Terlebih lagi, petinggi Sugar Group Company, yaitu Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, keduanya sudah dicekal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tambah dia.

Senada, pengacara Marubeni, R. Primaditya Wirasandi, dalam laporan tersebut meminta KY untuk memeriksa kedua hakim yang dimaksud. Surat Pengaduan itu, juga telah dikirimkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

Memeriksa serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Agung SM dan Hakim Agung LP dalam memutus Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, kata dia.

Selain meminta pemeriksaan, kata Primaditya, KY juga diminta untuk mendorong pembatalan putusan tersebut dan memprosesnya kembali, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.

Agar selanjutnya Putusan No. 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibatalkan untuk diperiksa dan diadili kembali, satu dan lain hal demi terciptanya lembaga peradilan yang bersih dan demi tegaknya hukum di Indonesia, lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KY, Mukti Fajar, belum merespons terkait perkembangan laporan tersebut.

Pihak Marubeni menilai para hakim dalam perkara tersebut melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merupakan pelanggaran terhadap butir 5.1.2. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

Jika merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim agung tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Apabila dilakukan, maka putusan tersebut tidak sah dan harus diadili kembali dengan majelis hakim agung yang berbeda

Serta berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Perliaku Hakim, Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut di duga mengandung konflik kepentingan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Program BSU 2025 Lanjut atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
AAUI Bali Rendezvous 2025 Jadi Ajang Industri Asuransi Bangun Jejaring

AAUI Bali Rendezvous 2025 Jadi Ajang Industri Asuransi Bangun Jejaring

2025-10-19
KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi

2025-09-18
Efek Demo Hanya Sementara, IHSG Diproyeksi Tembus 8.100

Efek Demo Hanya Sementara, IHSG Diproyeksi Tembus 8.100

2025-10-15
Langkah Alamtri Resources Implementasikan ESG

Langkah Alamtri Resources Implementasikan ESG

2025-03-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

2025-10-19
156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

2025-10-19
Indonesia Harus Siap Jadi Negara Penghubung Energi di ASEAN

Indonesia Harus Siap Jadi Negara Penghubung Energi di ASEAN

2025-10-19
Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

2025-10-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

2025-10-19
0
156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

2025-10-19
0
Indonesia Harus Siap Jadi Negara Penghubung Energi di ASEAN

Indonesia Harus Siap Jadi Negara Penghubung Energi di ASEAN

2025-10-19
0
Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

Kabar Gembira! BLT Rp 30 Triliun Mulai Ditransfer Minggu Depan

2025-10-19
0
Menkeu Purbaya Janjikan Bangun Jembatan di Kalimantan Utara Desember 2025

Menkeu Purbaya Janjikan Bangun Jembatan di Kalimantan Utara Desember 2025

2025-10-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

Harga Emas Antam Hari Ini Menggila, Naik Rp 78.000 Jumat 17 Oktober 2025

2025-10-19
156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

156 Ribu Pelamar Berebut 26.181 Lowongan Magang Lulusan Baru Bergaji UMP

2025-10-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.