Jakarta – Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh beredarnya potongan video yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahannya setelah seorang lanjut usia diduga tidak dapat bertransaksi tunai menggunakan rupiah di salah satu gerai Roti’O. pembayaran di gerai tersebut menggunakan metode pembayaran non-tunai atau cashless.
Terkait kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah dalam transaksi pembayaran bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan transaksi tunai di sejumlah kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.
BACA JUGA:BTN Siapkan Uang Tunai Rp 19,67 Triliun Sambut Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Permintaan Uang Tunai Jelang Nataru 2025/2026 Diprediksi Naik, BI Dongkrak Modal Penukaran
BI menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban menerima rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso kepada Minggu (21/12/2025).
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2025/12/25/1288847629.jpg)
/2025/07/29/1628369530.jpg)
/2025/03/26/628035943.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5313359/original/036079800_1754991816-rupee-4395523_1280.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5256720/original/046490700_1750248775-f3bdce7a-e287-4a17-b7bd-c5e2c5499ba6.jpeg)

/2025/12/09/1951891581.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510852/original/003256100_1771840702-Kepala_BOPPJ_Didit_Herdiawan_Ashaf-23_Februari_2026c.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510955/original/013298200_1771846233-1000242800.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508522/original/073889200_1771577837-Tata_Motors_Indonesia_Secures_its_Biggest_Order__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5510999/original/069334100_1771853027-WhatsApp_Image_2026-02-23_at_09.16.31.jpeg)