Jakarta Pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai pajak emas. Para konsumen di gerai Galeri 24 Pegadaian dipastikan tidak terdampak pajak emas baru tersebut.
Kepala Divisi Komersial dan Pengembangan Bisnis PT Pegadaian Galeri Dua Empat, Ihdina Inti Rachma memastikan konsumennya tidak terdampak penerapan pajak emas.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan di Kaltim Kini Bisa Dibayar Online, Begini Caranya
BACA JUGA:Aturan Pajak Emas di Bullion Bank, Ini Faktanya
BACA JUGA:Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Simak Syaratnya!
BACA JUGA:Peran Penting Pajak Pusat dan Daerah dalam Membangun Jakarta, Apa Saja?
Baca Juga
-
Ada Pajak E-Commerce, Apa Efeknya ke Usaha Mikro?
-
Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya
-
Aturan Baru Pajak Emas Berlaku, Industri Logam Mulia Bakal Tumbuh Subur
Sebenarnya kalau untuk customer, untuk pelanggan kita tidak terpengaruhi ya, kata Ihdina ditemui di Kantor Pusat Galeri24, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dia pun menyampaikan, target penjualan tidak ikut terpengaruh pajak emas ini. Penjualan emas di Galeri 24 masih diprediksi terus positif tahun ini.
Gak, kita gak pengaruh. Kita tetap cukup optimis dengan dengan penerapan pajak ini tidak mempengaruhi kinerja kita, tegasnya.
Informasi, Galeri 24 mencatatkan keuntungan sebesar Rp 529 miliar sepanjang semester I 2025 ini. Targetnya, pada akhir 2025 ini laba bersih Galeri 24 bisa mencapai Rp 899 miliar.