Jakarta – Bank Indonesia (BI) menanggapi isu penolakan transaksi tunai dalam transaksi pembayaran. Hal ini seiring ramai di media sosial pekan lalu yakni potongan video yang menunjukkan pria marah usai seorang lansia diduga tidak dapat bertransaksi tunai memakai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Di gerai itu memakai metode pembayaran nontunai atau cashless.
Bank Indonesia (BI) menyebutkan penolakan terhadap rupiah saat transaksi pembayaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yakni UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
BACA JUGA:Gerak Kurs Rupiah Jelang Libur Natal, Melemah atau Perkasa?
BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Penyebab Kredit Nganggur Tembus Rp 2.509 Triliun
BACA JUGA:Catat! Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia sepanjang 2026
BACA JUGA:Bank Indonesia Ungkap Biangkerok Kredit Perbankan 2025 Melambat
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menuturkan, pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang mengatur setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atau keaslian rupiah tersebut dan yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia.
Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Ramdan, dikutip Selasa (23/12/2025).
Ramdan mengatakan, pihaknya mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. “Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu,” kata dia.
Namun demikian, Ramdan mengatakan, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453761/original/092184600_1766493059-DBS_Foundation_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452612/original/005359300_1766410751-PT_Nindya_Karya.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5309376/original/060546600_1754624586-image.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452586/original/025554400_1766407993-1000024369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452626/original/004202600_1766412806-6adb3590-4769-49d6-aaf2-bc909ab9232f.jpg)