• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LG Mundur, Pemerintah Pastikan Proyek Baterai EV US$ 9,8 Miliar Tetap Melaju

    LG Mundur, Pemerintah Pastikan Proyek Baterai EV US$ 9,8 Miliar Tetap Melaju

    LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Bahlil Sebut Perusahaan Asal China Ini Penggantinya

    LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Bahlil Sebut Perusahaan Asal China Ini Penggantinya

    Siap-siap, Summarecon Mall Bekasi Tahap II Siap Dibuka Oktober Mendatang

    Siap-siap, Summarecon Mall Bekasi Tahap II Siap Dibuka Oktober Mendatang

    Harga Kelapa Meroket, Kara Terpaksa Naikkan Harga Santan Kemasan

    Harga Kelapa Meroket, Kara Terpaksa Naikkan Harga Santan Kemasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    LG Mundur, Pemerintah Pastikan Proyek Baterai EV US$ 9,8 Miliar Tetap Melaju

    LG Mundur, Pemerintah Pastikan Proyek Baterai EV US$ 9,8 Miliar Tetap Melaju

    LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Bahlil Sebut Perusahaan Asal China Ini Penggantinya

    LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Bahlil Sebut Perusahaan Asal China Ini Penggantinya

    Siap-siap, Summarecon Mall Bekasi Tahap II Siap Dibuka Oktober Mendatang

    Siap-siap, Summarecon Mall Bekasi Tahap II Siap Dibuka Oktober Mendatang

    Harga Kelapa Meroket, Kara Terpaksa Naikkan Harga Santan Kemasan

    Harga Kelapa Meroket, Kara Terpaksa Naikkan Harga Santan Kemasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip www.wmhg.org dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit, tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi, tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut, tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS, tulis USTR.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Efisiensi Anggaran Tak Hambat Upaya KKP Berantas Illegal Fishing

Efisiensi Anggaran Tak Hambat Upaya KKP Berantas Illegal Fishing

2025-05-21
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025

Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025

2025-05-22
Prabowo Resmikan KEK Batang, Diharapkan Jadi Shenzen-nya Indonesia

Prabowo Resmikan KEK Batang, Diharapkan Jadi Shenzen-nya Indonesia

2025-03-20
Tol dan Transportasi Umum jadi Senjata Pengembang Properti Tarik Konsumen

Tol dan Transportasi Umum jadi Senjata Pengembang Properti Tarik Konsumen

2025-05-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Intip Kekayaan Yoo Yeon Seok yang Tembus Ratusan Miliar

Intip Kekayaan Yoo Yeon Seok yang Tembus Ratusan Miliar

2025-05-22
Kena Penipuan, 78.041 Rekening  Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun

Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun

2025-05-22
Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima

Daftar Bansos Cair Bulan April 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima

2025-05-22
Profil Marina Budiman, Pengusaha Terkaya, Bisnis dan Sumber Kekayaannya

Profil Marina Budiman, Pengusaha Terkaya, Bisnis dan Sumber Kekayaannya

2025-05-22

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rocky Gerung Merasa Aneh Jokowi Bisa Jawab 22 Pertanyaan Polisi Dalam 1 Jam

Rocky Gerung Merasa Aneh Jokowi Bisa Jawab 22 Pertanyaan Polisi Dalam 1 Jam

2025-05-22
0
Bolehkah Pergi Haji Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Para Ulama

Bolehkah Pergi Haji Pakai Uang Haram? Ini Penjelasan Para Ulama

2025-05-22
0
Jadwal Kongres Urusan Bos, Masinton Pasaribu: Aspirasi di Daerah Ingin Ibu Megawati Jadi Ketum PDIP

Jadwal Kongres Urusan Bos, Masinton Pasaribu: Aspirasi di Daerah Ingin Ibu Megawati Jadi Ketum PDIP

2025-05-22
0
DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan

DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan

2025-05-22
0
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

2025-05-22
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Intip Kekayaan Yoo Yeon Seok yang Tembus Ratusan Miliar

Intip Kekayaan Yoo Yeon Seok yang Tembus Ratusan Miliar

2025-05-22
Kena Penipuan, 78.041 Rekening  Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun

Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun

2025-05-22

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.