• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    ESDM: Regulasi Tambang untuk Ormas Keagamaan dan UMKM Masuki Tahap Akhir Harmonisasi

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

    Penjualan Semen Domestik Hingga Kuartal III-2025 Melambat, Ekspor Justru Melesat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip www.wmhg.org dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit, tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi, tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut, tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS, tulis USTR.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

SKK Migas Buka Suara Soal Perbedaan Data Lifting Migas antara ESDM dan Kemenkeu

2025-10-16
Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

Perusahaan Milik Hashim Incar Akuisisi Tambang di Kanada Senilai Rp 7 Triliun

2025-10-16

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

2025-11-29
UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

2025-11-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

2025-11-29
Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

2025-11-29
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 28 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dipatok Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Jumat 28 November 2025: 9 Karat hingga 24 Karat Dipatok Segini

2025-11-29
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 28 November 2025: Beli Mumpung Lebih Murah

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 28 November 2025: Beli Mumpung Lebih Murah

2025-11-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jika Diminta, Menkeu Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP Morowali

Jika Diminta, Menkeu Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP Morowali

2025-11-29
0
Mentan Amran Sulaiman Kirim Alsintan hingga Geber Kampung Nelayan ke Sabang dan Batam

Mentan Amran Sulaiman Kirim Alsintan hingga Geber Kampung Nelayan ke Sabang dan Batam

2025-11-29
0
UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

UMP 2026: Pemerintah Siapkan Rentang Kenaikan, Daerah Diberi Wewenang Penuh

2025-11-29
0
Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah

Formula UMP 2026 Rampung, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Jadi Acuan Pemerintah

2025-11-29
0
Program Bantuan Pangan Bakal Lanjut 2026? Begini Kata Bos Bulog

Program Bantuan Pangan Bakal Lanjut 2026? Begini Kata Bos Bulog

2025-11-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

BRI Raih Penghargaan dari Kementerian IMIPAS Berkat Dukungan pada Program Nasional

2025-11-29
Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

Kurs Dolar Melemah, Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat 28 Poin

2025-11-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.