• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, November 30, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Digimap Mulai Jual iPhone 17 Series & iPhone Air, Ini Daftar Harganya

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Harga Minyak Mentah (ICP) Naik Jadi US$ 66,81 per Barel di September 2025

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

    Kolaborasi Jepang-Indonesia, Jababeka Hadirkan Hunian IBUKI Sakurayama Mulai Rp1,2 M

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip www.wmhg.org dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit, tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi, tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut, tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS, tulis USTR.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

Diunduh 119 Juta Kali, BRImo Jadi Mobile Banking Paling Populer di Indonesia

2025-02-21
Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

Soal HGB-SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan AHY

2025-01-21
Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

Saham Darma Henwa (DEWA) Mulai Terkoreksi Usai Mendaki, Cek Rekomendasi Berikut Ini

2025-02-19
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025

2025-11-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30
Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

Harga Emas Pegadaian 29 November 2025: UBS dan Galeri24 Kompak Tambah Mahal

2025-11-30
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 29 November 2025: Cek Rincian Lengkap Raja Emas & Laku Emas

2025-11-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

Bhutan Transfer 160 Ethereum ke QCP Capital, Ada Apa di Baliknya?

2025-11-30
0
Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

Turkmenistan Sahkan UU Penambangan dan Bursa Kripto

2025-11-30
0
OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

OKX Luncurkan Inisiatif CeDeFi, Jembatani Keuangan Terpusat dan Terdesentralisasi

2025-11-30
0
Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

Harga Kripto 29 November 2025: Ethereum dan XRP Melesat, Bitcoin di Atas Rp 1,5 Miliar

2025-11-30
0
Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

Upbit Diretas 44,5 Miliar Won Raib, Polisi Korea Selatan Curigai Lazarus

2025-11-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

Harga Emas Dunia Tembus Tertinggi Dua Pekan, Ditopang Prospek Pemotongan Suku Bunga Fed

2025-11-30
Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

Harga Emas Antam 29 November 2025 Melambung Rp 30.000, Cek Rinciannya!

2025-11-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.