• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

    INDEF Sebut Program 3 Juta Rumah Ambisius, Perlu Integrasi Kebijakan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip www.wmhg.org dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit, tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi, tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut, tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS, tulis USTR.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

Rincian Jadwal Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR – DPD 2024, dan Pembacaan Nota Keuangan 2025

2024-08-16
Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

Top 3: Pria Sidoarjo Gratis Isi BBM Pertamax Setahun Gara-Gara Aksi Heroik di SPBU

2024-08-16
Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

Hari Ini, Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung DPR MPR

2024-08-16
Modus Investasi Palsu Makan Korban, Kripto XRP Senilai Rp 155 Miliar Dicuri

Modus Investasi Palsu Makan Korban, Kripto XRP Senilai Rp 155 Miliar Dicuri

2026-08-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Diprediksi Bergerak Terbatas, Simak Hasil Survei Kitco

Harga Emas Diprediksi Bergerak Terbatas, Simak Hasil Survei Kitco

2026-08-04
Harga Emas Antam 3 Agustus 2026 Melonjak Rp 7.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 3 Agustus 2026 Melonjak Rp 7.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-04
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,5 Juta

2026-08-04
Harga Emas Perhiasan 3 Agustus 2026: Cek Ragam Kadar Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan 3 Agustus 2026: Cek Ragam Kadar Karat di Sini

2026-08-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pendiri Binance: Tak Ada Dompet Kripto yang 100% Aman

Pendiri Binance: Tak Ada Dompet Kripto yang 100% Aman

2026-08-04
0
Harga Kripto 3 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, XRP Pimpin Kenaikan

Harga Kripto 3 Agustus 2026: Bitcoin Melesat, XRP Pimpin Kenaikan

2026-08-04
0
BNB Tunjukkan Sinyal Bullish, Tokenisasi Aset Jadi Penopang Kenaikan

BNB Tunjukkan Sinyal Bullish, Tokenisasi Aset Jadi Penopang Kenaikan

2026-08-04
0
Tether Menambah 14 Ton Emas pada Kuartal II 2026

Tether Menambah 14 Ton Emas pada Kuartal II 2026

2026-08-04
0
Gelombang Keempat Serangan ke Coldcard Terdeteksi, Rp 438 Miliar Terancam Raib

Gelombang Keempat Serangan ke Coldcard Terdeteksi, Rp 438 Miliar Terancam Raib

2026-08-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Diprediksi Bergerak Terbatas, Simak Hasil Survei Kitco

Harga Emas Diprediksi Bergerak Terbatas, Simak Hasil Survei Kitco

2026-08-04
Harga Emas Antam 3 Agustus 2026 Melonjak Rp 7.000, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 3 Agustus 2026 Melonjak Rp 7.000, Cek Rincian di Sini

2026-08-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.