• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, September 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Pemerintah Godok Mekanisme Pembelian Elpiji 3 Kg, Apa Kata Pertamina Patra Niaga?

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

    Menengok Kelengkapan Fasilitas Kota Summarecon Makassar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-22
0

Tak Hanya Indonesia, Ini Deretan Negara ASEAN yang Disorot AS Soal Layanan Keuangan

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti berbagai kebijakan layanan keuangan di sejumlah negara Asia Tenggara yang dianggap menghambat perdagangan.

Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, dan Thailand menjadi sorotan utama karena peraturan yang dapat membatasi akses dan persaingan bagi perusahaan-perusahaan AS.

Berikut layanan keuangan di negara Asia Tenggara (ASEAN) yang dikritik Amerika Serikat, dikutip www.wmhg.org dalam laporan NTE Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

1. Indonesia

USTR menyoroti mengenai penerapan QRIS yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.

Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI, tulis USTR.

USTR menjelaskan berdasarkan Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengharuskan semua transaksi ritel domestik menggunakan kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit, tulis USTR.

Selain itu, melalui Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mewajibkan perusahaan asing untuk membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

BI harus menyetujui perjanjian tersebut, dan persetujuan diberikan dengan syarat perusahaan asing tersebut mendukung pengembangan industri domestik, termasuk melalui alih teknologi, tulis USTR.

Tak berhenti disitu saja, USTR juga menyoroti terkait Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020, yang berlaku mulai Juli 2021. PBI ini diterbitkan untuk mengimplementasikan Cetak Biru Sistem Pembayaran 2025 dari BI. Peraturan ini menetapkan kategorisasi kegiatan sistem pembayaran berdasarkan risiko serta sistem perizinan.

Dalam Peraturan tersebut menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 85 persen untuk operator layanan pembayaran non-bank, yang juga dikenal sebagai perusahaan pembayaran front-end, namun investor asing hanya dapat memiliki maksimal 49 persen saham dengan hak suara. Batas kepemilikan asing untuk operator infrastruktur sistem pembayaran, atau perusahaan back-end, tetap sebesar 20 persen.

Para pemangku kepentingan menyatakan kekhawatirannya terkait kurangnya konsultasi dari BI sebelum penerbitan peraturan-peraturan tersebut, tulis USTR.

Adapun pada Mei 2023, BI mewajibkan kartu kredit pemerintah untuk diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah lokal.

Perusahaan pembayaran dari AS khawatir bahwa kebijakan baru ini akan membatasi akses terhadap opsi pembayaran elektronik dari AS, tulis USTR.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Donald Trump Ancam Lengserkan Bos The Fed Jerome Powell

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

Menperin Jamin Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Begini Penjelasannya

2025-05-13
Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

Jangan Takut Transaksi Debit GPN di e-Commerce, Ini Alasannya

2025-09-13
OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

OJK Catat Peningkatan Minat Masyarakat Terhadap Layanan Paylater Perbankan

2025-09-06
Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

Jangan Hanya Mengeluh \’In This Economy\’, OCBC Beberkan Strategi \’Win This Economy\’

2025-09-14
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15
Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

Harga Emas Diprediksi Makin Berkilau, Bakal Sentuh Level Segini pada Akhir 2025

2025-09-15
Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

Cara Menghitung Nilai Gelang Emas 18 Karat dari Berat Gram dengan Akurat, Sebuah Panduan Lengkap

2025-09-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

Tether Luncurkan Stablecoin USAT, Ini Alasannya

2025-09-15
0
10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

10 Oktober Bisa Jadi Titik Balik untuk Kripto Solana

2025-09-15
0
Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

Harga Kripto Hari Ini 14 September 2025: Solana Pimpin Penguatan

2025-09-15
0
Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

Gary Gensler Diterpa Skandal: SEC Dituduh Hancurkan Dokumen Penting Kripto

2025-09-15
0
Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

Dogecoin Siap Melesat, Ada yang Ramal Bisa Melambung 380%

2025-09-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

Modal Asing Rp 14,24 Triliun Hengkang dari Indonesia

2025-09-15
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 14 September 2025: Antam dan Galeri24 Melejit

2025-09-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.