Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menukarkan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 paling lambat 30 April 2025. Alasannya, 4 pecahan tersebut sudah bisa tidak bisa digunakan mulai 1 Mei 2025.
Direktur Eksekutif Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Bank Indonesia meminta kepada masyarakat untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
Uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1979 telah dicabut dari peredaran pada 1 Mei 1992. Meskipun demikian, Anda masih bisa menukarkan uang pecahan ini di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) pada 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp10.000 ini tidak dapat lagi digunakan atau ditukarkan.
2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
Selanjutnya, uang pecahan Rp5.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 1980 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Sama halnya dengan pecahan Rp10.000, uang ini masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah tanggal tersebut, uang pecahan Rp5.000 ini tidak akan berlaku lagi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
Pecahan Rp1.000 dengan tahun emisi 1980 juga tercatat dalam daftar uang yang telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang pecahan ini masih dapat ditukarkan di KPBI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia sampai dengan 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah itu, pecahan ini tidak akan berlaku lagi.
4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Uang pecahan Rp500 yang dikeluarkan pada tahun 1982 juga telah dicabut pada 1 Mei 1992. Uang ini masih dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025 dan Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) 30 April 1995. Setelah batas waktu tersebut, pecahan Rp500 ini tidak dapat digunakan lagi sebagai alat transaksi.
Pencabutan Rutin
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.