Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal. OJK terus memperbaharui Daftar Resmi Pinjol OJK Terbaru.
Pada Sabtu, 15 November 2025, Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran terhadap 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan.
BACA JUGA:IASC Amankan Dana Korban Penipuan Keuangan Rp 386,5 Miliar
BACA JUGA:OJK Cs Kembali Blokir 776 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal, Ini Modusnya
BACA JUGA:Begini 3 Cara Cegah Penipuan Pakai AI
BACA JUGA:Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Golden Eagle International UNDP
Ratusan entitas yang diblokir tersebut mencakup 611 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran praktik pinjaman dan investasi bodong yang kerap menjerat masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memilih layanan dari daftar resmi pinjol OJK adalah langkah krusial untuk menghindari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
/2025/09/18/1600673805.jpg)
/2025/04/21/1234404100.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/953317/original/021435900_1439363719-20150812-Rupiah-Anjlok5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437058/original/016513900_1765196432-Ketua_Bidang_Ketenagakerjaan_Asosiasi_Pengusaha_Indonesia__Apindo__Bob_Azam.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5393452/original/065007600_1761554556-IMG-20251027-WA0004.jpg)