Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara terkait langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal dengan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta menindaklanjuti perhatian dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.
Nasabah tidak perlu khawatir, sebab kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana dan data yang tersimpan. BNI menjamin keamanan dana dan data nasabah tetap terjaga, ujar Okki, di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Adapun bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam daftar penghentian sementara, pembukaan hanya dapat dilakukan atas persetujuan PPATK. Proses pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dormant menjadi aktif kembali melalui kantor cabang BNI dengan membawa identitas diri (KTP) dan menyetor dana minimal sebesar Rp 100 ribu.