Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memblokir sementara lebih dari 28.000 rekening dormant selama 2024. Langkah ini diambil setelah lembaga menemukan banyak rekening yang tidak aktif disalahgunakan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.
Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK, Senin (28/7/2025), PPATK menyatakan sejumlah rekening yang tidak aktif selama 3–12 bulan sering digunakan sebagai sarana jual beli rekening hingga deposit judi online serta penampungan dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
Motif Pemblokiran rekening dormant:
- Mencegah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
- Meminimalkan risiko tindak pidana keuangan seperti pencucian uang dan perjudian daring
- Memberikan perlindungan hukum kepada pemilik rekening yang tidak aktif
Langkah pemblokiran ini sesuai dengan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010, yang memberi wewenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini juga bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pendanaan terorisme.
Nasabah jangan khawatir:
- Dana tetap aman, tidak akan hilang akibat pemblokiran.
- Nasabah dapat mengajukan reaktivasi melalui bank atau langsung ke PPATK dengan mengikuti prosedur resmi
- Jika tidak aktif selama lebih dari batas, nasabah juga bisa menutup rekeningnya atau melapor ke pihak berwenang bila ada transfer tidak dikenal.