Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif (rekening dormant) selama 3 bulan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, kebijakan tersebut telah memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.
YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut, dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK, ujarnya dalam pesan tertulis kepada www.wmhg.org, Selasa (29/7/2025).
Rio lantas meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening. Lantaran persoalan keuangan jadi hal yang sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
Atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online, pintanya.
Oleh karenanya, YLKI mendesak dilakukan pembukaan blokir rekening agar tidak mempersulit konsumen. Rio pun menuntut PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.
Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi, maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir, kata Rio.