Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman ke nasabah pinjaman online atau pinjol ilegal tembus Rp 230-260 triliun. Angka ini melebihi tiga kali lipat dari pinjaman yang disalurkan platform resmi atau disebut pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar menyampaikan fasilitas pinjaman yang diberikan anggota asosiasi mencapai sekitar Rp 80 triliun. Namun, pinjol ilegal ternyata jauh lebih tinggi, mencapai Rp 230-260 triliun.
Baca Juga
-
AFPI Desak Komdigi Blokir Pinjol Ilegal Tanpa Tunda, Jangan Sampai Banyak Korban!
-
Asosiasi Bantah Tuduhan KPPU soal Kartel Bunga Pinjol
-
Ramai Komunitas \’Galbay\’, Kumpulan Orang Sengaja Tak Bayar Cicilan Pinjol
Outstanding pinjaman illegal itu jauh lebih besar dari dulu. Tapi sekarang alhamdulillah udah mulai menurun. Outstanding kita itu Rp 80 triliun, riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun, bayangin, mereka lebih banyak, kata Entjik dalam diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dia berharap ada kepindahan nasabah pinjol ilegal ke platform pinjaman daring (pindar) lebih banyak. Saat ini diakuinya sudah terjadi, nasabah pinjol ilegal yang mengakses platform resmi yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, tantangannya adalah mengenai literasi keuangan masyarakat. Pada konteks pindar, ada hal yang perlu dipahami mengenai legalitas dan aturan resmi.
Pertanyaannya apakah borower-borower yang di pinjol ilegal itu bagus atau tidak bagus? Sebagian bagus, prospek. Tapi karena kita akuin literasi kita masih kecil sehingga banyak masyarakat yang terjebak disana. Jadi kita ini pengen mereka ini pindah ke jalan yang benar, tuturnya.