Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea berupaya meningkatkan efisiensi pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke kedua negara, salah satunya dengan memakai QRIS. Seiring hal ini, bank sentral sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara Indonesia–Korea Selatan yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka pada High Level Meeting yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur Bank of Korea pada Kamis, 5 Februari 2026. Demikian mengutip dari laman BI, Jumat (6/2/2026).
BACA JUGA:Bank Indonesia: Fundamental Ekonomi Kuat, Kredit Tetap Tumbuh Dua Digit
BACA JUGA:Pegadaian Kelola 136 Ton Emas Setara Rp 400 Triliun, Lebih Tinggi dari Cadangan BI
BACA JUGA:Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Turun Jadi USD 154,6 Miliar
BACA JUGA:BI: Outlook Negatif Moody’s Tak Cerminkan Fundamental Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus Segini di 2026
Kesepakatan pembayaran QR antarnegara tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024. Layanan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke kedua negara, seiring dengan penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024.
Melalui interkoneksi sistem ini, biaya konversi valuta asing dan biaya transaksi diharapkan dapat berkurang, sehingga turut mendukung aktivitas ekonomi sektor riil seperti perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di kedua negara.
Kedua bank sentral juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan kerja sama guna meningkatkan pemanfaatan layanan pembayaran QR antarnegara, termasuk perluasan fitur pembayaraan berbasis QR pada ekosistem pembayaran yang lebih luas.
Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang
Sebelumnya, Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA) pada Kamis, 5 Februari 2026.
Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun.
Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan.
/2025/09/12/1537496279.jpg)
/2025/11/27/175802667.jpg)
/2023/04/12/1270691180.jpg)
/2025/12/12/701098146.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495091/original/075132500_1770354459-Bank_Indonesia_dan_Bank_of_Korea-1.jpeg)
/2024/01/03/663488771.jpg)
/2025/10/07/2002674624.jpg)
/2024/02/12/986177710.jpg)
/2025/10/13/652970826.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496584/original/000268300_1770551655-BCA_Expoversary_2026_di_ICE_BSD__Tangerang__Banten-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497650/original/041869000_1770645002-WhatsApp_Image_2026-02-09_at_20.10.28.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013695/original/083702900_1651632388-000_329D9V2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881567/original/061423100_1719967228-fotor-ai-2024070373734.jpg)