• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Barito Renewables Energy (BREN) Resmikan 5 Proyek Panas Bumi Milik Anak Usaha

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Strategi Indonesia Rayu AS Jelang Tarif Trump: Impor Minyak Mentah, LPG, hingga LNG

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Simak Strategi Jababeka (KIJA) Hadapi Tantangan Pasar di Semester II 2025

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

    Digitalisasi, Palmco Implementasi Kecerdasan Buatan dan Internet of Things

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » Pedagang Tolak Dibayar Pakai Uang Tunai, Siap-siap Kena Denda Rp 200 Juta

Pedagang Tolak Dibayar Pakai Uang Tunai, Siap-siap Kena Denda Rp 200 Juta

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-17
0

Pedagang Tolak Dibayar Pakai Uang Tunai, Siap-siap Kena Denda Rp 200 Juta

Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai fenomena pedagang yang tolak pembayaran menggunakan uang tunai. Belakangan, pembayaran non-tunai atau cashless menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi kian populer.

Seiring perkembangannya, pembayaran menggunakan QRIS kini juga banyak diadopsi UMKM. Meski begitu, bukan berarti masyarakat meninggalkan metode pembayaran tunai menggunakan uang kartal. Adanya QRIS menjadi salah satu pelengkap dalam metode pembayaran, tanpa menggantikan metode tunai.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menolak transaksi dalam bentuk rupiah, baik itu secara tunai maupun nontunai. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana masyarakat wajib menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.

Rupiah sendiri dibagi tiga. Ada uang kartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam proses. Sehingga itu hanya masalah caranya saja, tetapi prinsipnya harus diterima dan masyarakat. Jadi kami mengimbau masyarakat tidak menolak uang tunai, kata Marlison di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Pada pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pada pasal 23 ayat (2), dijelaskan bahwa penolakan rupiah sebagai alat bayar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000 juta. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual tidak dibenarkan menolak transaksi tunai.

Di sisi lain, Marlison mengakui terdapat nominal mata uang yang tidak terlalu banyak digunakan di daerah tertentu. Namun bukan berarti uang tersebut tidak berlaku. Marlison mengatakan BI sebagai bank sentral tetap menyediakan uang tersebut terlepas dari bagaimana pemanfaatannya.

Jadi di daerah lain itu Rp 1 pun masih dicari. Rp 100 juga masih dicari. Kewajiban bank sentral BI adalah menyediakan uang bagaimanapun pemanfaatannya, tetap kita menyediakan, kata dia.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sri Mulyani Targetkan Angka Pengangguran Turun di 2025

Sri Mulyani Targetkan Angka Pengangguran Turun di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

Raup Laba Rp 215,85 Miliar, Bank IBK Angkat Direktur dari Korsel

2025-08-02
Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

Masyarakat Kesepian Banyak Diincar Pelaku Penipuan Keuangan

2025-08-02
Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2025-05-21
Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

Genjot Penjualan, Pebisnis Properti Berharap pada Insentif dan Bunga Landai

2025-06-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
0
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02
0
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik di Juli 2025, Dipatok Segini

2025-08-02
0
Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

Pertamina Gelar Pelatihan Desain untuk Perkuat Daya Saing Batik Leles di Gresik

2025-08-02
0
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

2025-08-02
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Aturan Baru: Jual Emas ke Bullion Bank Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2025-08-02
Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

Harga Emas Hari Ini Menguat Imbas Ketidakpastian Tarif Trump Jelang Batas Waktu 1 Agustus 2025

2025-08-02

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.