Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur soal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara di sektor keuangan digital yang tengah berkembang pesat.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan regulasi ini merupakan respons atas cepatnya perkembangan teknologi informasi dalam layanan keuangan.
Hal ini menuntut penguatan pengawasan terhadap pihak-pihak kunci seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris di perusahaan penyelenggara IAKD, agar kepercayaan publik tetap terjaga, kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
OJK menegaskan bahwa tata kelola yang baik, termasuk manajemen yang cakap dan berintegritas, merupakan kunci kredibilitas industri. Sebaliknya, jika pengelola utama tidak memenuhi kriteria, dapat memicu gangguan operasional dan menggerus kepercayaan publik.
Melalui POJK ini, OJK menetapkan bahwa pihak utama IAKD wajib menjalani proses PKK, yang meliputi aspek integritas, reputasi atau kelayakan finansial, dan kompetensi.
Selain itu, aturan juga mengatur mekanisme penilaian kembali jika ditemukan indikasi pelanggaran terkait aspek-aspek tersebut selama pihak utama menjalankan perannya.