Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Hal ini sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPS dan BPR Syariah 2024-2027 melalui Penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Penerbitan ketentuan ini bertujuan supaya industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat
BACA JUGA:BTN Rampungkan Pemisahan Unit Usaha Syariah ke Bank Syariah Nasional
BACA JUGA:Batas Minimum Free Float Naik ke 10-15%, OJK: Dilakukan secara Berjenjang
BACA JUGA:Strategi Pasar Modal 2026 OJK: dari Free Float hingga Perlindungan Investor
Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.
Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).
Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:
a. Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;
b. Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
c. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);
d. Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta
e. Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2393928/original/011471200_1540635257-OJK.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5036353/original/081539600_1733385223-WhatsApp_Image_2024-12-05_at_14.33.34.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160786/original/001755100_1741840350-WhatsApp_Image_2025-03-13_at_10.14.50.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3422260/original/088185200_1617784699-Bank-BTN3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4980632/original/088675900_1729925953-3c4be2dd-02e9-4dde-98e4-1b2a557f2b63.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5028257/original/063990300_1732871477-fotor-ai-20241129161040.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816480/original/079795300_1714383491-fotor-ai-2024042913369.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)