• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaran Teknologi Informasi di BPR dan BPR Syariah, Simak Poin-Poinnya

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaran Teknologi Informasi di BPR dan BPR Syariah, Simak Poin-Poinnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-09
0

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaran Teknologi Informasi di BPR dan BPR Syariah, Simak Poin-Poinnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong akselerasi digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Hal ini sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPS dan BPR Syariah 2024-2027 melalui Penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan ketentuan ini bertujuan supaya industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola TI dan manajemen risiko TI.  

BACA JUGA:OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat

BACA JUGA:BTN Rampungkan Pemisahan Unit Usaha Syariah ke Bank Syariah Nasional

BACA JUGA:Batas Minimum Free Float Naik ke 10-15%, OJK: Dilakukan secara Berjenjang

BACA JUGA:Strategi Pasar Modal 2026 OJK: dari Free Float hingga Perlindungan Investor

Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Ketentuan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:

a. Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;

b. Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;

c. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerjasama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);

d. Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta

e. Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu

2026-01-07
Panduan Lengkap Bayar Pajak via ATM BRI dan BRImo

Panduan Lengkap Bayar Pajak via ATM BRI dan BRImo

2024-08-20
Kumpulan Diskon Shopee dan Tokopedia 1 Januari 2025

Kumpulan Diskon Shopee dan Tokopedia 1 Januari 2025

2025-02-06
Mentan Bagi-Bagi 10 Ribu Motor ke Penyuluh Pertanian, tapi Ada Syaratnya

Mentan Bagi-Bagi 10 Ribu Motor ke Penyuluh Pertanian, tapi Ada Syaratnya

2025-03-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

2026-01-10
OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

2026-01-10
Kredit Perbankan Capai Rp 8.315 Triliun, Tumbuh 7,74% di November 2025

Kredit Perbankan Capai Rp 8.315 Triliun, Tumbuh 7,74% di November 2025

2026-01-10
OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terkait Judi Online

2026-01-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tom Lee: Ethereum akan Jadi Infrastruktur Utama Sistem Keuangan Masa Depan

Tom Lee: Ethereum akan Jadi Infrastruktur Utama Sistem Keuangan Masa Depan

2026-01-10
0
Potensi Kripto di Indonesia pada 2026: Investor Bertambah, Transaksi Berpeluang Naik

Potensi Kripto di Indonesia pada 2026: Investor Bertambah, Transaksi Berpeluang Naik

2026-01-10
0
JPMorgan Sebut Aliran Dana ke ETF Stabil Dukung Pasar Kripto

JPMorgan Sebut Aliran Dana ke ETF Stabil Dukung Pasar Kripto

2026-01-10
0
Jumlah Investor Kripto Tembus 19,56 Juta, Nilai Transaksi Desember Turun

Jumlah Investor Kripto Tembus 19,56 Juta, Nilai Transaksi Desember Turun

2026-01-10
0
Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp 482,23 Triliun, Lebih Rendah Dibanding 2024

Nilai Transaksi Kripto 2025 Capai Rp 482,23 Triliun, Lebih Rendah Dibanding 2024

2026-01-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

Jumlah Utang Pinjol Warga Indonesia Tembus Rp 94,85 Triliun

2026-01-10
OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

2026-01-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.