• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli

    BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli

    Triniti Land Gandeng Kontraktor, Bangun Kawasan Bisnis di Lampung

    Triniti Land Gandeng Kontraktor, Bangun Kawasan Bisnis di Lampung

    Penjualan Mobil Bekas MPMX Naik 15,7% di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

    Penjualan Mobil Bekas MPMX Naik 15,7% di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

    Intip Strategi Pan Brothers (PBRX) Perbaikan Kinerja di Tahun 2025

    Intip Strategi Pan Brothers (PBRX) Perbaikan Kinerja di Tahun 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli

    BYD Jual 14.000 Mobil Listrik Semester 1 2025, Cek Harga Dolphin Atto M6 Denza Juli

    Triniti Land Gandeng Kontraktor, Bangun Kawasan Bisnis di Lampung

    Triniti Land Gandeng Kontraktor, Bangun Kawasan Bisnis di Lampung

    Penjualan Mobil Bekas MPMX Naik 15,7% di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

    Penjualan Mobil Bekas MPMX Naik 15,7% di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

    Intip Strategi Pan Brothers (PBRX) Perbaikan Kinerja di Tahun 2025

    Intip Strategi Pan Brothers (PBRX) Perbaikan Kinerja di Tahun 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » INVESTASI » KEUANGAN PRIBADI » OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Peserta Wajib Tanggung Biaya Klaim 10%

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Peserta Wajib Tanggung Biaya Klaim 10%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-09
0

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Peserta Wajib Tanggung Biaya Klaim 10%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026 dan bertujuan memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen di industri asuransi kesehatan.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons atas lonjakan inflasi medis yang terjadi secara global. Melalui aturan baru ini, OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang serta memastikan layanan asuransi tetap terjangkau.

Berlaku untuk Asuransi Komersial, Bukan JKN

SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut soal siapa saja yang bisa menyelenggarakan asuransi kesehatan, termasuk prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial, dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Co-Payment Wajib Minimal 10 Persen

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban penerapan co-payment. Artinya, pemegang polis atau peserta asuransi harus menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang diajukan.

Berikut batas maksimum biaya yang dibebankan:

  • Rawat jalan: maksimal Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: maksimal Rp3.000.000 per klaim

Langkah ini dimaksudkan agar peserta lebih bijak memanfaatkan layanan medis dan mendorong premi yang lebih terjangkau di masa mendatang.

Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara skema asuransi komersial dengan layanan JKN, jika peserta menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah Lewat Program Desa BRILiaN

BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah Lewat Program Desa BRILiaN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura

Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura

2025-08-18
Biomasa Jaya Abadi Cetak Devisa Hasil Ekspor USD 58,8 Juta per Juni 2025

Biomasa Jaya Abadi Cetak Devisa Hasil Ekspor USD 58,8 Juta per Juni 2025

2025-08-17
API Dorong Kebijakan Lanjutan Usai Tarif Impor AS Turun Jadi 19%

API Dorong Kebijakan Lanjutan Usai Tarif Impor AS Turun Jadi 19%

2025-07-18
Perusahaan Filipina Kepincut Sistem Digitalisasi RI

Perusahaan Filipina Kepincut Sistem Digitalisasi RI

2025-08-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

2025-08-18
Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

2025-08-18
Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penumpang Serbu Pelabuhan Merak-Bakauheni

Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penumpang Serbu Pelabuhan Merak-Bakauheni

2025-08-18
Ini Cara Atasi Backlog 15 Juta Rumah

Ini Cara Atasi Backlog 15 Juta Rumah

2025-08-18

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

2025-08-18
0
Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

2025-08-18
0
Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penumpang Serbu Pelabuhan Merak-Bakauheni

Libur Panjang HUT ke-80 RI, Penumpang Serbu Pelabuhan Merak-Bakauheni

2025-08-18
0
Ini Cara Atasi Backlog 15 Juta Rumah

Ini Cara Atasi Backlog 15 Juta Rumah

2025-08-18
0
Pesan Erick Thohir di Momen HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pesan Erick Thohir di Momen HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

2025-08-18
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

Strategi Jemput Bola Sukses, BSU Sudah Tersalur 98%

2025-08-18
Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah Anggarkan Rp 6,3 Triliun untuk IKN di RAPBN 2026, Turun Tajam dari Tahun Sebelumnya

2025-08-18

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.