Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah relaksasi regulasi untuk memperkuat permodalan dan daya saing Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), sekaligus meningkatkan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penyederhanaan persyaratan administrasi merger, setoran modal berupa aset tetap, relaksasi penerapan standar akuntansi keuangan, serta penyesuaian kebijakan agunan yang diambil alih (AYDA).
BACA JUGA:Bos OJK Lapor Prabowo, Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia
BACA JUGA:AEI: Evaluasi MSCI Jadi Momentum Pembenahan Pasar Modal Indonesia
BACA JUGA:OJK Imbau Industri Asuransi Perhatikan Manajemen Risiko
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulator akan menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan kapasitas setiap BPR dan BPRS agar industri tersebut mampu berkembang secara berkelanjutan.
Industri BPR dan BPRS bukanlah industri yang homogen. Terdapat keberagaman yang signifikan di antara masing-masing lembaga, baik dari sisi skala usaha, ukuran aset, maupun kapasitas permodalan,” ujar Dian dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).
OJK juga akan konsisten menerapkan ketentuan modal inti minimum dan mendorong konsolidasi untuk memperkuat struktur industri. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan BPR dan BPRS menyalurkan kredit kepada segmen mikro dan kecil serta memperbaiki tata kelola.
Dian mengatakan OJK juga mengembangkan ekosistem pembiayaan UMKM melalui pemanfaatan credit scoring, integrasi data pembiayaan, dan kajian potensi ekonomi daerah. OJK akan berkolaborasi dengan perbankan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas usaha.
Data OJK menunjukkan total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp 1.956 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 3,36% secara tahunan. Sementara itu, kredit UMKM perbankan mencapai Rp 1.529,38 triliun atau 16,66% dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan 2,32%.
/2026/08/03/1887649803.jpg)
/2023/04/27/1632366693.jpg)
/2026/02/18/1346664671.jpg)
/2026/08/28/1217435868.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4282588/original/045207500_1672910856-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355223/original/047451100_1790085132-1000450937.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375537/original/049333800_1792153756-Citi_Logo_Ambiance.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472770/original/094808400_1768375318-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352147/original/086289000_1610959706-20210118-Emas-Antam-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532281/original/068580000_1628161372-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2358749/original/070880200_1536904477-afpprison.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5302021/original/032085300_1753969488-Gemini_Generated_Image_jtk1w2jtk1w2jtk1.jpg)
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,45,645,0)/kly-media-production/medias/4856444/original/021606300_1717750001-20240512_102627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4594243/original/089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg)