Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang dapat memperbesar peran Pasar Modal Indonesia sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten dan juga menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian yang kuat secara menyeluruh.
BACA JUGA:Strategi Pasar Modal 2026 OJK: dari Free Float hingga Perlindungan Investor
BACA JUGA:Pasar Modal Raih Kinerja Positif pada 2025, OJK Beri Catatan untuk Indeks LQ45
BACA JUGA:OJK: Kontribusi Pasar Saham ke PDB Indonesia Naik Jadi 72% di 2025
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra dalam keterangan OJK, Jumat (2/1/2026).
Selain itu, Mehendra mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah, melalui peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan pembangunan ekosistem bursa karbon yang kredibel dan berstandar internasional.
Ia juga mengatakan, OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer.
/2025/07/29/1849039643.jpg)
/2021/11/18/1612827877.jpg)
/2023/07/27/1172885582.jpg)
/2024/10/03/816049894.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3337095/original/079976700_1609328703-20201230-Rupiah-Ditutup-Menguat-4.jpg)


/2025/11/27/1262603760.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4803210/original/041541900_1713259102-20240416-Pelemahan_Mata_Uang_Rupiah-MER_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3211514/original/040779700_1597690121-Foto_Bank_Mandiri.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4132711/original/011923100_1661233218-Penukaran-Uang-Baru-Faizal-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1223093/original/001717500_1462280591-20160503-Pasar--Inflasi-Masih-Terkendali-Hingga-Juni-Jakarta-Angga-Yuniar-01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261962/original/044473000_1671083484-harga_telur_ayam_di_tingkat_peternak_mencapai_29_ribu-ARBAS_6.jpg)