Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana mengeluarkan ketentuan baru yang meminta Lembaga Jasa Keuangan memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan regulasi ini diharapkan bisa menekan hambatan struktural yang selama ini dihadapi pelaku usaha kecil.
Dalam upaya untuk senantiasa mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi sektor UMKM, melalui ketentuan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembiayaan UMKM, kata Dian dalam RDKB Agustus, ditulis Minggu (7/9/2025).
Adapun OJK mencatat pada Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy atau Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy.
Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy, ujarnya.
Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 18,31 persen, sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 22,25 persen dan aktivitas jasa lainnya tumbuh 28,92 persen.