Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah langkah deregulasi di industri pembiayaan. Deregulasi ini mencakup sektor multifinance, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro (LKM).
“Kemudian deregulasi, deregulasi kita kemarin mengumumkan memang di press conference bulan lalu, kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Agusman menambahkan, deregulasi juga akan diterapkan pada sektor pegadaian, khususnya di wilayah kabupaten dan kota madya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal di industri tersebut.
“Di pegadaian, untuk pegadaian yang cukupan kota dan kota madya, kita akan berikan ruang untuk lebih fleksibel untuk perizinannya. Dan demikian kita harapkan yang illegal-illegal akan berkurang atau tidak ada. Karena seperti mudah loh dapat izin dari OJK, itu spiritnya,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga tengah menyelaraskan pengaturan status pengawasan pada LKM berdasarkan rasio permodalan. Harmonisasi ini dilakukan agar selaras dengan rasio-rasio pengawasan lainnya. Agusman menegaskan, detail teknis dari kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan terbit.