Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti risiko ketidakpastian global yang kian meningkat usai Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan, perkembangan ini harus diwaspadai karena bisa berdampak langsung pada sektor ekspor nasional dan berimbas pada kinerja debitur di sektor riil.
Mahendra menyebut bahwa meskipun ketegangan dagang antara AS dan China sempat mereda usai kesepakatan kerangka dagang, langkah unilateral Amerika terhadap negara lain kembali menciptakan tekanan baru.
Ketidakpastian perdagangan utamanya Amerika Serikat dan Tiongkok sedikit menurun setelah tercapainya kerangka dagang kedua negara. Meskipun kita melihat pada perkembangan hari ini keputusan Amerika Serikat berkaitan dengan tingkat tarif kepada sejumlah negara-negara lain termasuk Indonesia, kata Mahendra dalam konferensi per RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Langkah proteksionis AS ini berpotensi menekan ekspor produk unggulan RI, terutama yang selama ini mengandalkan pasar Negeri Paman Sam.
Di tengah tren global yang lesu, penurunan kinerja ekspor bisa merembet ke stabilitas pasar keuangan nasional dan kesehatan sektor usaha yang bergantung pada ekspor. Untuk itu, OJK meminta pelaku industri jasa keuangan untuk melakukan penilaian berkala atas risiko yang mungkin timbul.