Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan terhadap lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, OJK menyesuaikan ketentuan terkait penerapan parameter kuantitatif, khususnya rasio ekuitas terhadap modal disetor yang menjadi salah satu indikator penetapan status pengawasan LKM.
BACA JUGA:PCAM OJK: Cek Persiapan Teknis Sebelum Tes Online
BACA JUGA:PCAM OJK: Jadwal Tes Potensi Dasar, Rekomendasi Lokasi Ujian hingga Persiapan Teknis
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru Pergadaian, Izin Usaha Dipermudah hingga Ekspansi ke Luar Negeri
Penyesuaian ini dilakukan menyusul evaluasi atas kondisi industri yang menunjukkan perlunya tambahan ruang adaptasi bagi LKM,jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
OJK menegaskan bahwa perubahan ini memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM dalam memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor yang sebelumnya wajib diterapkan sejak POJK 49/2024 diundangkan. Kebijakan ini diharapkan membuat LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat permodalan tanpa mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, POJK 49/2024 menetapkan tiga status pengawasan—normal, intensif, dan khusus—yang ditentukan berdasarkan peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang atau pinjaman bermasalah neto.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
/2025/05/05/294792947.jpg)
/2025/10/03/437355831.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437722/original/073155100_1765261366-IMG_2796.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/682959/original/ilustrasi-bank-1-140527-andri.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348842/original/070559800_1757903440-Retno_dan_SayaSahabat_baik__Bestie_Berbeda_namun_samaKami_beda_tempat_lahir_namun_kami_sama-sama__5_.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5352550/original/079824000_1758101135-WhatsApp_Image_2025-09-17_at_15.13.49_b984f4da.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439073/original/005197200_1765348030-b183230e-82dc-4e58-bba7-b5d5c09a9d85.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5115669/original/017565000_1738316672-aee73c2b-37ff-4014-8e1c-fadc874f6adc.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369940/original/015660100_1476098427-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442481/original/051724700_1765539448-b45757c4-62f0-4230-b9e6-e3e259432c1e.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378776/original/033128300_1760324340-IMG_7836.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)