Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut salah satunya tercermin dalam penanganan perkara pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Duta Niaga Pontianak. Kasus ini telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.
BACA JUGA:OJK Sanksi Pihak Terkait Emiten POSA, Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup
BACA JUGA:Adi Budiarso jadi Pengawas Kripto hingga Aset Digital OJK, Ini Harapan Pelaku Industri
BACA JUGA:PGE dan OJK Kenalkan Peluang Investasi Energi Bersih ke Anak Muda
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Dalam proses tersebut ditemukan bahwa debitur dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu perbuatan anggota direksi yang mengakibatkan terjadinya pencatatan palsu dalam pembukuan bank, kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
Manipulasi tersebut meliputi pencatatan dalam laporan kegiatan usaha, dokumen perbankan, hingga laporan transaksi atau rekening bank.
Selain itu, pelaku juga diketahui menerima fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam ketentuan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta sejumlah regulasi lain terkait penyesuaian pidana dan hukum acara pidana.
/2025/08/18/1393014342.jpg)
/2025/07/21/1137651184.jpg)
/2026/01/15/1286167361.jpg)
/2025/02/12/1446703785.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530878/original/047888800_1773498450-WhatsApp_Image_2026-03-13_at_17.25.54.jpeg)
/2025/07/23/427260430.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530544/original/008599000_1773459278-WhatsApp_Image_2026-03-14_at_09.02.00.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530784/original/022558300_1773477796-publikasi_1773470106_69b5019a20dc1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5522304/original/046186800_1772753122-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4992086/original/041220700_1730810535-IMG-20241105-WA0119.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3410990/original/017708200_1616657084-businessman-with-online-marketing_53876-94857.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5530807/original/048687300_1773481617-Hinako_Village_Taiwan.jpg)