Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
PT DMS yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B No. 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban terkait ekuitas minimum, bahkan hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan, tulis OJK dalam keterangannya.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, PT DMS tetap belum menyelesaikan masalah tersebut.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam POJK 35/2015 dan POJK 25/2023, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a, Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144, yang mengatur soal penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan modal ventura syariah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga industri modal ventura tetap sehat dan kredibel.