Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Perumda BPR Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Tindakan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA:Respons Istana soal Nama Misbakhun Masuk Bursa Ketua OJK
BACA JUGA:Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK
BACA JUGA:OJK Targetkan Literasi Keuangan 67,46 Persen dan Inklusi 83 Persen di 2026
Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap BPR tersebut, sebelumnya OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, ujar Agus dalam keterangan resmi OJK, Selasa (10/2/2026).
Termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank, bebernya.
Sejak awal teridentifikasinya permasalahan, OJK telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal. Antara lain, melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.
Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai, imbuh Agus.
/2024/09/05/1607807087.jpg)
/2025/08/15/913378509.jpg)
/2025/11/28/671909164.jpg)
/2023/08/27/2045889489.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497783/original/035354500_1770688726-IMG_1161.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494435/original/015567000_1770289364-WhatsApp_Image_2026-02-05_at_4.14.56_PM__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496271/original/079386600_1770520171-Screenshot_2026-02-08_at_10.01.03.png)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497711/original/020774400_1770680315-1aadc6a4-2f69-4f7f-bc71-7700a2127556.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497769/original/031078900_1770688032-IMG_1212.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376373/original/001849000_1760002493-IMG-20251009-WA0006__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484453/original/024648100_1769429500-tom4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4011972/original/012375300_1651298812-20220430-Pedagang_di_Tol_Jalan_tol_Cikopo_-_Palimanan_KM_73-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5497606/original/095836000_1770639069-IMG_1162.jpeg)