Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, telah memblokir 47.891 rekening yang diduga melakukan penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan sejak peluncuran IASC pada November 2024 s.d 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan.
Dari 128.281 laporan terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891, kata Hasan dalam konferensi pers RDKB OJK, ditulis Selasa (3/6/2025).
Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Lebih lanjut, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025 terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp19,7 miliar dan USD 3.281.