Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) maupun pemerintah terkait rencana penggabungan 16 BUMN asuransi dan reasuransi menjadi tiga entitas. Seperti diketahui, Danantara berencana melakukan kosolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN.
Sampai saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Selasa (5/8/2025).
Kendati demikian, Ogi menilai langkah konsolidasi ini sebagai sebuah inisiatif yang baik selama dijalankan dengan hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku.
Tentunya selama dilakukan secara prudent sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan juga manajemen risiko, ujarnya.
Menurut Ogi, konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara dapat membawa banyak manfaat. Tak hanya memperkuat struktur industri, tapi juga meningkatkan efisiensi operasional, menambah daya tahan modal, serta memperbaiki rasio solvabilitas perusahaan.