Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, adanya fenomena debitur kredit macet yang meminta perlindungan kepada pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
“OJK telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan mereka tidak ditarik,” kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
Menurut Agusman, praktik ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sebenarnya sah secara hukum.
Padahal, eksekusi tersebut merupakan bagian dari perjanjian pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak. Jika dibiarkan, fenomena ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi industri pembiayaan.
“Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujarnya.
OJK mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai ketentuan. Selain itu, lembaga pembiayaan diwajibkan menggunakan jasa debt collector yang tersertifikasi serta dilarang melakukan tindakan bersifat intimidatif.
“OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat,” ujarnya.